Selasa, 31 Januari 2017

Bangunan di Buffer Zone Kapan Ditertibkan?

[unable to retrieve full-text content]

BATUAJI (HK) -- Gencarnya penertiban pedagang kecil, yakni kios para pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya di kota Batam, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, penertiban itu tak berlaku terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri kokoh di atas lahan hijau atau daerah penyangga (buffer zone) di beberapa kawasan kota Batam.

0 komentar:

Posting Komentar