BATAM (HK) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus Spi dan rekannya Suardi Tahirek meminta semua pihak menghentikan polemik tentang penjualan buku yang selama ini disebut LKS (Lembar Kerja Siswa). Pasalnya, polemik selama ini telah menghambat anak belajar dan menjadi pintar.
Apalagi kata pria yang akrab disapa Yunus Spi ini, buku yang disebut-sebut sebagai LKS selama ini, ternyata bukan LKS tetapi itu adalah bahan ajar non teks yang justru dihimbau digunaka oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 8 tahun 2016, tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
"Banyak orang latah, dan kita sudah salah kaprah karena yang disebut-sebut sebagai LKS ternyata itu adalah bahan ajar non teks yang dihimbau untuk digunakan," ungkap Politisi Demokrat ini ke awak media, Rabu (25/1).
Bahan ajar non teks merupakan buku panduan anak dalam belajar yang memenuhi empat syarat, yakni penugasan secara mandiri maupun kelompok, memuat diskusi tentang topik tertentu, menjawab pertanyaan dan penyelesaian proyek.
"Bahan ajar non teks benar-benar memandu anak dalam belajar, jauh berbeda dengan LKS yang dikarang oleh pemerintah," terangnya.
Sementara LKS, menurutnya hanya berisikan lembaran soal-soal yang wajib dikerjakan siswa, tanpa ada unsur kerja kelompok dan diskusi penyelesaian masalah. Dan parahnya, telah membuat guru tidak produktif karena malas membuat soal-soal untuk siswanya.
"Wajar kalau LKS dilarang, sementara keberadaan bahan ajar non teks jauh lebih mendidik dan mencerdaskan," kata Yunus lagi.
Ditambahkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Suardi Tahirek, bahwa keberadaan bahan ajar non teks harusnya disambut baik oleh wali murid, karena sifatnya mempermudah dan memandu anak dalam belajar layaknya buku panduan lainnya di sekolah.
Apalagi menurutnya, bahan ajar non teks sifatnya tidak diwajibkan dan tidak diperjualbelikan di sekolah. Tetapi sifatnya piluhan, kalau dipandang perlu dan bisa membantu anak belajar silahkan dibeli.
"Kalau dipandang perlu dan bisa membuat anak pintar, harusnya dibeli dan didukung," ujar politisi NasDem ini.
Adanya polemik beberapa waktu lalu, lanjutnya, dari penelusuran di lapangan ternyata bukan sebuah pemaksaan kepada wali murid untuk membeli buku panduan yang disebut-sebut sebagai LKS, tetapi karena dipandang penting kemudian pihak penerbit memasang informasi penjualan buku tersebut di sejumlah tempat, termasuk di dekat sekolah.
Yang menariknya, kata Ketua Dewan Kehormatan DPRD Batam ini, bahan ajar non teks ini bisa menjadi referensi Kelompok Kerja Guru untuk menyusun buku ajaran non teknis. Sehingga kedepannya sekolah bisa memiliki buku panduan sendiri.
"Karenanya kita meminta polemik dihentikan, karena keberadaan bahan ajar non teks ini sangat membantu anak belajar dan menjadi cerdas," pungkasnya. (ays)
Share
0 komentar:
Posting Komentar