Selasa, 06 Desember 2016

PPP dorong aktivis perempuan raih kursi DPR melalui revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Foto: istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Achmad Baidowi menilai, penting sekali dalam revisi UU Pemilu salah satunya perlu memberi ruang dan penguatan terkait afirmasi perempuan agar bisa meraih kursi dewan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, membangun sistem melalui revisi UU Pemilu, merupakan langkah strategis dalam menempatkan posisi perempuan di nomor urut satu sebesar 30 persen pada pencalonan legislatif.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan afirmasi bagi perempuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Parpol,” ujar Baidowi di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2016).

Dengan demikian, kata Baidowi, diperlukan pengawalan sebagai upaya untuk menyempurnakan UU Pemilu sebelumnya maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait komposisi dan susunan daftar calon legislatif.

“Untuk tahap awal, kewajiban menempatkan 30 persen perempuan dalam daftar Caleg bisa dimulai untuk Dapil DPR RI dari 78 dapil yang direncanakan pada Pemilu 2019,” terang anggota Komisi II DPR RI ini.

Ke depan, kata Baidowi, PPP telah menyiapkan strategis politik, salah satunya akan melakukan konsolidasi bagi khususnya aktivis perempuan dalam menata dan memantapkan untuk memenangkan pemilu 2019.

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PPP berencana mengundang para aktivis politik perempuan, salah satu di antaranya yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan beberapa organisasi lainnya,” pungkas Baidowi.@yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar