Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa
JAKARTA (HR)-Pembelaan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berpotensi menimbulkan perpecahan dan masalah baru. Pembelaan yang dimaksud adalah ketika Basuki mengutip salah satu sub-judul bukunya yaitu "Berlindung di Balik Ayat Suci".
Hal itu dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidang kemarin mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa yang disampakan dalam sidang sebelumnya. Dalam sidang itu, JPU meminta hakim menolak keberatan terdakwa Ahok.
"Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya. Jaksa kembali mengutip isi buku yang menjadi pembelaan Basuki atau Ahok.
"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan “roh kolonialisme”. Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya".
Menurut JPU, Ahok memiliki hak untuk tidak mengimani Alquran karena bukan merupakan keyakinannya. Namun, Ahok tidak boleh menempatkan Al-Maidah ayat 51 bukan pada tempatnya. "Jangankan terdakwa, siapa pun tidak dapat menempatkan Al-Maidah ayat 51 sebagai bagian dari Alquran bukan pada tempatnya," ujar JPU.
"Yang seolah-olah Al-Maidah ayat 51 digunakan sebagai alat pemecah belah rakyat dan sebagai tempat berlindung oknum politik ketika digunakan politisi dalam Pilkada," tambahnya.
Sementara terkait pernyataan Ahok yang mengatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam, JPU mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Ahok tersebut tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.
"Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujarnya.
Ali mengatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodai agama, hal itu tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, hal tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Peristiwa yang saling berkaitan itu adalah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2017.
"Pada saat itu pula, terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan Pilkada 2017, dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam (untuk) jangan percaya sama orang dibohongi sama Al Maidah 51," kata dia.
JPU menilai, pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.
Setelah pembacaan pendapat JPU, tim kuasa hukum Ahok sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa (27/12)," kata hakim ketua Dwiyarso. (kcm/rol/tmp)
Share
0 komentar:
Posting Komentar