Jumat, 23 Desember 2016

KPK Tahan Suami Ineke Koesherawati

Jakarta (HK)- KPK memutuskan menahan suami artis Ineke Koesherawati, Fahmi Darmansyah (FD) untuk pengembangan dan pendalaman proses penyidikan perkara suap terhadap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Fahmi untuk 20 hari kedepan sudah sesuai dengan landasan subjektif dan objektif.

Dengan demikian, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu akan ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Tak berhenti di situ, KPK berniat mengungkap keterlibatan perusahaan lain milik Fahmi. Pasalnya komisi anti rasuah mencium adanya aliran uang dari PT Merial Esa dalam suap tender bernilai Rp200 miliar tersebut

"Belum bisa sampaikan hubungan PT MTI dan para tersangka. Tetapi info yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME (Merial Esa) akan diungkap proses berikutnya kaitan dan aliran dana perusahan tersebut," papar Febri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Sejauh ini, KPK telah banyak memiliki informasi dan bukti menetapkan Fahmi, termasuk pendalaman terhadap perusahaan lainnya, PT Merial Esa, dan percapakan dengan banyak pihak.

"KPK telah menyematkan kepada FD pasal 55 sehingga ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi, terkait pemberi langsung, perantara atau penyandang dana akan diungkap dalam lebih rinci dalam proses berikutnya," tegasnya.

Berdasarkan informasi, PT ME merupakan perusahaan yang kerap menjadi pemenang tender alutsista dan sistem keamanan. Fahmi diduga merupakan pejabat tinggi di perusahaan tersebut dan juga dalam proses akuisisi PT MTI.

Febri mengungkapkan, KPK berharap kepada empat tersangka dalam kasus suap Rp2 miliar ini, supaya terbuka dan kooperatif untuk mempermudah pengembangan perkara kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Diharapkan tersangka memberikan informasi seluas-luasnya terutama kalau ada pihak lain ada yang terlibat dalam perkara ini."

Sementara itu, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah tak ingin disebut buronan. Fahmi mengklarifikasi bahwa keberadaannya di luar negeri saat penetapan tersangka, bukan dengan maksud untuk melarikan diri.

"Yang jelas saya bukan buron. Saya berniat baik untuk klarifikasi," ujar Fahmi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12).

Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahmi dan dua karyawannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda. Menurut Fahmi, ia seharusnya kembali ke Indonesia pada 29 Desember 2016. Namun, karena melihat pemberitaan di media massa, ia berinisiatif untuk mendatangi KPK dan memberikan klarifikasi.

Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan, beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Fahmi telah berada di luar negeri. Kemudian, beberapa hari sebelum pulang ke Indonesia, Febri melalui Maqdir telah menghubungi  KPK.

Fahmi tiba di Gedung KPK pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seusai diperiksa pada sore hari, Fahmi ditahan oleh KPK. Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK. (kcm/mi)

Share

0 komentar:

Posting Komentar