Senin, 26 Desember 2016

Komisi IX: TKA ilegal di Indonesia adalah fakta

Ilustrasi tenaga kerja asing. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia itu adalah benar sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. amun, jumlah TKA ilegal itu memang belum terkonfirmasi dan pihaknya setuju bahwa jumlahnya tidak mencapai 10 juta.

“Kalau soal keberadaan TKA, saya kira tidak bisa dipungkiri. Kan sudah banyak yang ditangkap dan dideportasi. Data dari pihak imigrasi pun mengkonfirmasi hal yang sama,” jelas Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX dari FPAN, di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

DPR menilai bahwa yang dipersoalkan presiden adalah angka yang disebut mencapai 10 juta. Angka ini dinilai sangat dibesar-besarkan. Dikhawatirkan, penyebutan angka sebanyak itu semakin membuat kegelisahan di masyarakat.

“Wajar saja jika presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos. Karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu. Data itu yang saya kira perlu dipastikan dan disampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Persoalan TKA ilegal ini, kata Slaeh lebih fokus jika diarahkan pada upaya penyelesaian dan solusi. Dengan begitu, pemerintah dapat segera mencari jalan keluarnya. Perdebatan soal jumlah saya kira bisa disusulkan dan dilengkapi berikutnya.

“Saya berbaik sangka bahwa penyebar isu 10 juta TKA ilegal tidak memiliki niat buruk. Bisa saja, isu itu disampaikan agar pemerintah lebih waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.

Sejauh ini, pemerintah belum menyajikan dengan tepat berapa angka tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa data data yang dimilikinya saat ini ada 74.000 orang TKA legal di Indonesia,sementara data yang ilegal dia tidak memilikinya.”Saya akui memang tenaga kerja asing di Indonesia sudah sangat banyak. Yang terdata ada 74.000 orang,sedangkan untuk yang ilegal saya tidak tahu bisa ratusan ribu,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, seusai melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan bagi TKI di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (20/12/2016) lalu.

Sementara data dari Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016. Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.

Terakhir adalah Joko Widodo, masyakarat diminta untuk tidak menyebarkan isu hoax mengenai jumlah tenaga kerja asal China di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini jumlah tenaga kerja asal China hanya mencapai 21 ribu orang.
“Kalau enggak punya data jangan menyampaikan, namanya itu membohongi masyakarat, bisa meresahkan masyarakat. Jumlahnya hanya 21 ribu, ada yang bilang 10 juta, ada yang bilang 20 juta. Angkanya dari mana? Ditanya itu angkanya dari mana,” kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12/2016). @dg

@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar