Selasa, 20 Desember 2016

Komisi IX: Jumlah pengawas minimalis, sulit pantau tenaga kerja asing

Aksi menolak tenaga kerja asing di Semarang, 2015 lalu. (ISTIMEWA/Tempo)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai sangat beralasan jika dinas tenaga kerja di daerah kesulitan melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, jumlah pengawas yang dimiliki oleh pemerintah saat ini masih berkisar 1200 orang. Dibandingkan dengan jumlah perusahaan dan luasnya daerah, jumlah itu tentu sangat sedikit.

“Indonesia itu negara besar. Wilayahnya luas. Perkiraan kita, ada 200 ribu lebih perusahaan di Indonesia. Tentu sulit untuk mengawasi TKA yang dipekerjakan di banyak perusahaan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dengan diberlakukannya bebas visa masuk untuk lebih dari 160 negara, kesulitan itu akan semakin terasa. Lalu lintas keluar masuk orang dari berbagai negara tentu sulit diawasi. Apalagi, koordinasi antara pihak imigrasi dan berbagai instansi lainnya diduga masih lemah.

Menurutnya, dalam kebijakan bebas visa perlu dievaluasi. Setidaknya, kebijakan itu jangan dulu diterapkan sampai pemerintah betul-betul siap untuk melakukan pengawasan. Sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan sebelum kebijakan bebas visa itu diberlakukan.

“Sistem pengawasan terpadu itu mestinya melibatkan banyak pihak. Ada imigrasi, disnaker, kepolisian, dan juga masyarakat. Selain itu, basis pengawasan lewat pengembangan jaringan sistem informasi menjadi sesuatu yang sangat mendesak,”pungkasnya.@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar