Jumat, 16 Desember 2016

Komisi III : Pemanggilan Eko “Patrio” bentuk arogansi Polri

Eko Patrio di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat bersama pengacaranya. (ISTIMEWA/Tribun)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.

Polri dinilai telah menista atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). “Kita lihat juga siapa yang ngomong. Dalam konteks ini, anggota DPR kan punya hak imunitas. Eko Patrio punya hak imunitas. Tidak bisa polisi panggil seenaknya,” kata Desmond, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Desmon mengatakan, karena setiap anggota DPR memiliki hak imunitas yang melekat dan dilindungi oleh UU, maka ada prosedur yang mesti ditempuh aparat kepolisian untuk memanggil dewan.

Polikus Partai Gerindra menyatakan dalam pemanggilan Eko Patrio, menurut Desmon, Polri sebagai aparat penegak hukum telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, pemanggilan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Jadi enggak bisa anggota dewan dipanggil polisi tanpa mekanisme kedewanan. Dia itu punya perlindungan anggota dewan terhadap imunitasnya. Kalau ada Polisi panggil Eko langsung, menurut saya pihak Kepolisian tidak paham tata cara anggota dewan hari ini,” pungkasnya.@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar