Rabu, 07 Desember 2016

Hindari Kecurigaan

Jaksa untuk Terdawa Ahok Diganti

JAKARTA (HK)- Setelah menjadi pro dan kontra di media sosial, akhirnya Kejaksaan Agung mengganti salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Jaksa yang diganti itu adalah Irein Erilanita, seorang non muslim.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12), pergantian anggota tim JPU pendakwa Ahok itu untuk menepis praduga. Sebab, perkara yang disidangkan memang sensitif.

"Ada 13 jaksa yang kita tugaskan, tetap dipimpin Ali Mukartono. Dan ada satu jaksa diganti karena memunculkan praduga dan katakanlah kecurigaan. Karena kebetulan ini perempuan namaya Irein, maka diperintahkan mengganti yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Dia mrnjelaskan lebih rinci perihal pergantian tim JPU yang menangani perkara Ahok tersebut. Prasetyo justru menegaskan, bisa saja ada anggota tim JPU lainnya yang diganti. "Karena menimbulkan praduga tertentu. Nanti kami akan lihat lagi, kalau ada ini (kecurigaan lain), kita ganti (lagi)," tuturnya.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, jaksa memang ada pada posisi subjektif. Namun, katanya, cara jaksa memandang perkara harus objektif.

Hanya saja Prasetyo memang memilih berhati-hati dalam menangani kasus Ahok. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan ataupun kecurigaan terhadap tim JPU. "Tapi tidak apa lah. Untuk menghidari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu memggantikan yang bersangkutan," tambahnya.

Tak Ditahan

Kejaksaan Agung tidak mau disalahkan karena institusinya tidak menahan tersangka kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, penahanan terhadap tersangka bukanlah hal yang mutlak harus dilakukan. "Penahanan tidak mutlak," kata Prasetyo menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Bahkan Prasetyo  juga meminta Komisi III DPR menanyakan juga kepada Polri mengapa Ahok tidak ditahan. "Tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan polri," ujar politisi Partai NasDem itu . Partai NasDem adalah salah satu partai pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.

Menurut Prasetyo, jaksa mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif untuk menahan ataupun melepas tersangka. Salah satu alasan kejaksaan untuk tidak menahan Ahok adalah karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Alasan lain Jaksa Agung untuk tidak menahan Ahok karena  perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada," kata Jaksa Agung beralasan.

Politisi Partai NasDem itu menilai menilai penanganan kasus Ahok sudah melenceng dari kebijakan yang diterapkan Polri. Alasannya karena  kasus tersebut menyeret calon di pilkada yang semestinya baru diproses setelah usai pemilihan.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjetif dan objektif juga," ujarrnya.

Dalam penjelasannya dihadapan anggota Komisi III, Prasetyo mengakui, kasus Ahok memang luar biasa dan mengundang perhatian masyarakat dengan muncul berbagai aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum seadil-adilnya terhadap calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung partainya itu.

"Untuk kasus satu ini memang luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada. Dia seorang dari etnis minoritas yang kebetulan beragama nonmuslim dan begitu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut," kata Prasetyo.

Dia juga menjelaskan mengapa proses kasus Ahok begitu cepat ditangani. Mulai ditetapkan sebagai oleh Polri 16 November, kemudian hasil penyidikan diserahkan ke kejaksaan tanggal 25 November dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tanggal 1 Desember.

"Ini terjadi karena adanya komunikasi dan koordinasi intensif antara di kalangan penyidik. Termasuk, gelar perkara tahap penyelidikan ke penyidikan di Polri dilakukan secara tak biasa, setengah terbuka," jelasnya.

Kecepatan Polri menurut Prasetyo, diimbanginya dengan membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 13 orang yang dipimpin seorang jaksa senior, salah satu direktur pada JAM Pidum, Ali Mukartono.

Dijelaskan, ketika pihaknya menerima pelimpahan kasus Ahok dari Polri 25 November, kejaksaan langsung meneliti berkas perkaranya, tahap pra penuntutan. Sehingga, lima hari kemudian, 30 November 2016, jaksa menyimpulkan berkas perkaranya lengkap secara formil maupun materil (P21).

"Ternyata tanggal satu Desember penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyerahan tahap kedua. Adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya. (sam)

Share

0 komentar:

Posting Komentar