Selasa, 27 Desember 2016

Hakim Tolak Keberatan Ahok

Kasus Penistaan Agama

Jakarta (HK)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan masing-masing pihak, baik jaksa maupun Ahok dan tim pengacaranya, memberi tanggapan. Kemudian Ahok memberikan pernyataan atas putusan sela tersebut. "Yang Mulia, kami akan pertimbangkan," ucap Ahok.

Jaksa Ali Mukartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan tersebut. Ali juga menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim jaksa akan membawa lima-enam saksi yang memberatkan Ahok.

Selanjutnya Dwiyarso menyatakan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 3 Januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hakim Tegur Ahok

Sebelumnya Dwiarso sempat menegur Ahok dalam persidangan saat tengah membacakan putusan. "Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar Dwiarso, Selasa (27/12).

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan: pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana, ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis," kata Dwiarso.

"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.

Dwiarso Budi Santiarto juga mengatakan bahwa persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian Selasa (3/12).

"Sidang hari ini (kemarin) ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia. (mi/tmp/ant)

Share

0 komentar:

Posting Komentar