Rabu, 28 Desember 2016

FPPP: Revisi UU MD3 untuk hormati partai pemenang pemilu

LENSAINDONESIA.COM:Ketua Fraksi Partai PPP DPR RI Reni Marlinawati mengatakan revisi terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sebagai bentuk penghormatan terhadap partai pemenang pemilu.

Pasalnya UU MD3 yang ada saat ini tidak mencerminkan komposisi keterwakilan pemenang pemilu dalam pimpinan alat kelengkapan dewan di parlemen. Ia menilai UU MD3 tidak melahirkan kompoisi yang normal.

Malahan, kata Reni, keluar dari tradisi sebelumnya. Tak saja tradisi di era Orde Baru, namun juga era reformasi.

“Jadi (Revisi, red) UU MD3 ini bentuk penghormnatan kita kepada PDIP sebagai pemenang pemilu 2014, sehingga patut nereka peroleh posisi (pimpinan, red) itu,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Menurutnya revisi terhadap UU MD3 menjadi keharusan. Sebab kondisi perpolitikan sudah relatif stabil. Malahan keberadaan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sudah tidak relevan.

“Maka perubahan UU MD3 harus dilakukan. Kalo kemudian hari ini baru dilakukan komposisi bagi pinpinan DPR dan MPR saja tercantum dalam Pasal 15 dan 85, maka bagi Fraksi PPP ini pintu masuk bagi revisi total,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR itu mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi di Badan Legislasi. Kemudian, nantinya diboyong dalam rapat paripurna untuk kemudian dibahas dan disahkan dalam paripurna tingkat [email protected]

loading...

0 komentar:

Posting Komentar