PANTAU TERKINI | Jakarta – Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah dituduh kabur ke luar negeri untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kuasa Hukum Fahmi, Maqdir Ismail membantah informasi yang keluar dari mulut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Kalau memang benar kliennya kabur, sampai sekarang saja dia belum bertemu dengan istrinya, Inneke Koesherawati.
“Yang pasti saya capek ngomong kalau Klien saya (Fahmi) dituduh melarikan diri. Itu fitnah dari Jubir KPK (Febri Diansyah),” keluh Maqdir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, apa yang diucapkan Febri tentang kliennya selalu saja tak akurat. Terutama soal status Fahmi yang dia sebut sebagai direktur umum.
“Dia saja ngomong gak akurat kok, PT MTI bukan perusahaan Fahmi tapi perusahaan yang mau diakusisi. Fahmi bukan direktur. Itu kesalahan Informasi. Kok luar biasa keterangan Jubir bilang dia dirut, dari mana? Akusisinya juga belum jalan,” ujarnya seraya emosi.
“Secara pribadi dia mau mengakusisi. Yang pasti saat ini saya sudah tanda tangan surat kuasa. Ya untuk apa praperadilan, kita lihat saja. Kalau kita lihat prosesnya tidak pas, kita gunakan hak sebagai warga negara,” tambahnya.
Sebelumnya Fahmi Darmawansyah berada di Belanda dua hari sebelum OTT dilakukan. KPK sendiri sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P 2016.
Keempat tersangka itu adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama (Inhuker) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla Eko Hadi Susilo, dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stevanus serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
PT MTI sendiri merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko Hadi Susilo yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar