"Hasil dari penjangkauan yang dilakukan oleh Dinsos Kota Batam pada tahun ini tercatat 128 orang jalanan," ujar Kepala Dinsos, Kamarulzaman ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
Dikatakannya, peran Dinsos sendiri hanya sebatas melakukan rehabilitasi terhadap Gepeng, berdasarkan hasil penjaringan dan penertiban dilapangan yang dilakukan oleh penegak Perda yakni Satpol PP, namun apabila masih ada tertinggal setelah dilakukan penjaringan maka Dinsos juga bisa mengambil.
"Kita hanya menerima hasil penjaringan Satpol PP dalam sebuah tim terpadu, tetapi apabila masih tercecer Dinsos akan mengambil," terangnya.
Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam. Dalam Perda disebutkan setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama di jalan-jalan, jalur hijau, taman, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya, tanpa izin tertulis dari wali kota maupun pejabat yang ditunjuk.
Ia melanjutkan, setelah Gepeng diamankan maka akan dilakukan pendataan, apabila mereka masih mempunyai keluarga maka akan dikembalikan baik di Batam maupun pendatang dari luar, sedangkan yang tidak akan diberikan pelatihan di nilam suri.
"Khusus bagi anak jalanan yang masih kecil dan tidak ada keluarga maka akan disekolahkan dengan melakukan kerjasama bersama sekolah," tutur dia.
Namun, dia sangat mengeluhkan dengan prilaku Gepeng di Kota Batam, pasalnya setelah dilakukan penjangkauan dan dipulangkan ke tempat asal, namun tidak beberapa lama lagi akan kembali datang dengan profesi sama.
"Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam, agar tidak memberikan uang kepada mereka dibeberapa persimpangan lampu merah, karena dengan begitu akan membuat Gepeng semakin sedikit," ucap Kamarulzaman.
Ditambahkannya, anggaran yang diberikan kepada Dinsos untuk melakukan penjangkauan pada tahun 2016 sekitar Rp. 800 juta, dimana diwajibkan untuk melakukan penjangkauan selama lima kali dalam sebulan.
Ditempat terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai kinerja Dinsos untuk melakukan penanganan terhadap Gepeng masih kurang maksimal, sehingga perlu keseriusan untuk membuat Batam terbebas dari Gepeng.
"Penanganan Gepeng yang dilakukan oleh Pemko Batam dalam hal ini Dinsos jangan tanggung-tanggung, disini perlu adanya sebuah ketegasan pemerintah agar Batam terbebas dari gepeng," ujarnya beberapa waktu lalu.
Alasan tersebut, sampai Udin karena tidak dipergunakannya gedung Nilam Suri di Nongsa dengan baik, padahal itu bisa diberdayakan untuk memberikan pelatihan dan pembekalan terhadap Gepeng yang sudah dilakukan penjangkaun.
"Seharusnya mereka diberdayakan, seperti memberikan pembekalan mulai pelatihan serta mengembangkan potensi, agar setelah keluar mereka bisa mandiri," tandas Politisi PDIP ini. (Cw 56)
Share
0 komentar:
Posting Komentar