BATAM (HK)- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT Power Land milik Ahmad Mahbub alias Abob, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada selasa (20/12), dengan dipimpin langsung Ketua PN Batam Edward Haris Sinaga didampingi oleh dua majelis hakim.
Ditengah-tengah persidangan, tersangka Abob memberikan pernyataan mengejutkan, dimana disebutkan bahwa bukan PT Power Land yang melakukan penimbunan, tetapi PT Putra Setokok. "Bukan PT Power Land yang melakukan penimbunan, tapi PT Putra Setokok yang melakukannya," ungkap Abob dalam persindangan.
Sementara Jarpen Gultom, Direktur Investigasi LSM AMPUH mengatkan kalau pihaknya mendapatkan adanya reklamasi pantai dari DPC LSM AMPUH Batam Sitompul berdasarkan laporan masyarakat.
"Saya tinggal di Jakarta, saya mendapatkan informasi adanya reklamsi ini dari saudara Sitompul yang kebetulan Ketuan LSM AMPUH DPC Batam. Kemudian saya langsung melakukan investigasi di lapangan yang mendapatkan kalau PT Power Land yang melakukan proyek reklamasi itu," jelasnya.
Dia juga menjelaskan telah melakukan kunjungan guna melihat jalannya proyek reklamasi ini sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang cukup lama. "Saya sudah melakukan tiga kali peninjauan di lokasi itu. Yang pertama, masih ada bukit disana tapi saat melakukan peninjauan yang ke tiga kalinya bukit tersebut sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam ini, menghadirkan empat orang saksi dari Bappedal, Sub Contaractor yang bekerjasama dengan PT Power Land dan dua orang dari LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH).
Dalam npersidangan ini IP, saksi dari Bappedal menyebutkan satu lagi perusahaan yang sama-sama tidak memiliki izin dalam reklamasi Pulau Bokor.
“Selain PT Power Land, ada satu lagi PT yang tidak memiliki izin yaitu, PT Lautan Intan Permata, dalam proyek reklamasi tersebut dan sudah kami hentikan untuk beraktifitas dalam pengerjaan proyek reklamsi itu,” sebut saksi IP.
Dalam kesaksiannya itu, dia juga menerangkan dari mana Bapeddal tahu kalau proyek reklamasi pantai bokor itu tidak memiliki izin untuk melakukan proyek tersebut.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari salah satu warga mengenai adanya proyek itu, setelah menerima laporan itu kami langsung melakukan investigasi di lapangan dan mendapatkan kalau PT Power Land yang melakukan kegiatan tersebut” terangnya.
"Di bulan Juni sampai september 2012 kegiatan itu kamin stop, tapi setelah September kegiatan reklamasi itu berlanjut dalam skala kecil dan kami juga langsung menghentikannya,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan kalau pada tahun 2012 itu sudah ada sekitar 4 Ha lahan yang terkena reklamasi oleh PT Power Land. "Dari investigasi yang kami lakukan dalam bulan September sudah 4 Ha lahan yang terkena reklamasi,” jelas IP.
Sedangkan, saksi Aleng selaku Sub Contractor yang bekerjesama dengan PT Power Land dalam bidang penimbunan mengatakan kalau sebelumnya pengerjaan reklamasi pantai ini sempat dihentikan selam dua minggu setelah melakukan pengangkutan tanah sebanyak 200 kubik.
"Dulu pernah pengerjaan ini di hentikan tanpa ada alasan yang jelas selama dua minggu, setelah mengangkut tanah timbunan sebanyak 200 kubik dan dilanjutkan kembali selama enam bulan sampai proyek itu selesai,” terang Aleng pada majelis Hakim. Dia juga menambahkan kalau dalam pembayaran dia menyetorkan sejumlah uang pada Awang Herman. (cw 58)
Share
0 komentar:
Posting Komentar