[unable to retrieve full-text content]
BATAM (HK) - Achmad Machbub alias Abob, menjalani sidang perdana dengan dakwaan melakukan pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup (UU LH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12).
Copyright © baraindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar