Wakil Ketua DPR RI Fahri hamzah.LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah belum sampai merealisasikan tawarannya jadi jaminan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan agar ditahan di luar, ternyata sang wartawan senior yang membesarkan Jawa Group itu terburu dikeluarkan dari sel rumah tahan Kejati Jatim, Senin malam. Walau demikian, Fahri mengritisi aparat kejaksaan melakukan tindakan hukum salah alamat.
Seharusnya, kata Fahri, tindakan kejaksaan melakukan penahanan itu ditujukan kepada penjahat, dan bukan orang yang melakukan kesalahan dalam sebuah kebijakan. Penjahat sendiri ada dua kategorinya. Pertama, salah karena melanggar undang-undang. Kedua, orang tersebut memiliki niat jahat dan pembuktian jahatnya itu di pengadilan.
“Nggak usahlah show harus nahan-nahan orang. Buat apa? Di negara maju, menahan udah dianggap melanggar HAM, kalau belum ada putusan pengadilan,” tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Karena itu, Fahri meminta agar hukum di Indonesia ditegakkan secara baik. Dengan begitu, lanjutnya, komitmen masyarakat terhadap hukum menjadi tinggi.
“Jangan hukum dipakai balas dendam, nanti menciptakan kekacauan hukum,” tegas Fahri. Diketahui, Fahri Hamzah pada Jumat lalu (28/10/2016), menyatakan siap menjadi jaminan Dahlan Iskan agar Dahlan ditahan diluar.
Sebelumnya, status Dahlan iskan dialihakan menjadi tahanan kota. Pengalihan tersebut dilakukan Senin malam (31/10). Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim mendatangi Rutan Medaeng sembari membawa surat pengalihan penahanan sekitar pukul 22.00 WIB. Menjelang pukul 22.50, dahlan Iskan dikeluarkan dari sel tahanan.
Pengalihan itu dilakukan setelah keluarga Dahlan dan pimpinan Pesantren Sabilil Muttaqien, Takeran, Magetan, mengajukan permohonan agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan.
Politisi ini merasa ada unsur balas dendam terhadap penahanan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab, dia menilai penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tergesa-gesa, karena belum ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jangan ini ada unsur balas dendam, tahan aja dulu. Biar dia tau diri, tau rasa. Gak gitu hukum itu,” tegas Fahri, geram.
Jika Dahlan tidak terdapat bukti melakukan tindak pidana korupsi, atau hanya karena kesalahan kebijakan sebagaimana pernyataan Dahlan Iskan kepada publik yang disiarkan media massa, jelas tindakan Kejaksaan Tinggi Jatim tidak mengindahkan perintah Presiden Jokowi yang pernah disampaikan setahun lalu.
Diketahui, ada lima permintaan Jokowi terhadap penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi eksekutif dalam menjalankan tugas pembangunan. Kelima hal yang tidak bisa dipidanakan yaitu; pertama, terkait dengan kebijakan dan diskresi. Kedua, pelanggaran administrasi pemerintahan. Ketiga, hasil temuan audit BPK tentang kerugian Negara masih diberi peluang 60 hari (penyelesaian). Keempat, kerugiaan negara harus akuntabel atau nyata dan tidak mengada-ada. Kelima, kasus yang ditangani aparat tidak diekspose berlebihan sebelum diajukan ke persidangan. @dange
0 komentar:
Posting Komentar