PANTER
– MEDAN, Gatot kembali jalani sidang kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD
Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Irene Putrie menyebutkan, Gatot
melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode tahun
2009-2014 dan pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut 2014-2019.
“Memberikan uang
sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
seperti yang dimaksud,” sebut Irene Putrie di hadapan majelis hakim yang
dipimpin Didik Setyo Handono di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin
(31/10).
Dalam kasus ini,
terdapat beberapa item tujuan pemberian gratifikasi itu. Diantaranya, Gatot
memberikan uang kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Sumut sejumlah Rp1,55
miliar agar pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 memberikan
persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.
Kemudian, Gatot
memberikan total Rp2,55 miliar untuk penyetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Selanjutnya, Gatot memberikan “uang ketok” sebesar Rp44,26 miliar untuk
persetujuan APBD Sumut TA 2014. Gatot juga memberikan Rp11,675 miliar untuk
menyetujui P-APBD Sumut TA 2014.
Gatot juga menberikan
Rp300 juta untuk penyetujuan APBD Sumut TA 2015. Gatot juga memerintahkan
pemberian Rp500 juta agar dewan menyetujui LPJP APBD Sumut TA 2014. Terakhir,
untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi pada 2015, Gatot memberi Rp1 miliar.
Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi
PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Di sisi lain, terungkap
juga dalam persidangan kalau dalam pembatalan iterpelasi itu, Gatot meminta
bantuan Ajib Shah (ketika itu Ketua DPRD Sumut). Ajib pun kemudian
memerintahkan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah untuk menyiapkan Hotel Saudara
Syariah untuk menggelar pertemuan anggota DPRD Sumut. Pertemuan dihadiri Gatot
dan perwakilan fraksi-fraksi. Total 16 anggota DPRD Sumut yang hadir ketika
itu.
Dalam pertemuan itu,
Ajib meminta agar semua fraksi menolak mengajukan hak interpelasi. Gatot pun
menyanggupi memberikan Rp15 juta kepada anggota DPRD Sumut. “Dengan alasan
bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun
sebelumnya, yaitu terkait poligami dari terdakwa,” sebut JPU.
Disebutkan, Gatot memberikan
Rp1 miliar kepada anggota DPRD Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Setdaprov
Sumut Ahmad Fuad Lubis. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Sumut, Basyir.
(Aasof)

0 komentar:
Posting Komentar