Senin, 28 November 2016

Tipu calon mahasiswa dan bawa lari uang partai, PAN diminta pecat Subur Triono

Ketua DPD PAN Kota Malang, Pujianto saat memberi keterangan ‎pers, Senin (28/11/2016). Foto: Aji Dewa Roisky-lensaindonsia.com

LENSAINDONESIA.COM: DPP Partai Amanat Nasional (PAN) diminta memberi sanksi tergas terhadap anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.

Hal ini karena anggota dewan dari Fraksi PAN yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah mencemarkan nama baik partai.

“Selain terlibat penipuan dan penggelapan yang bersangkutan juga membawa uang partai. Jumlahnya puluhan juta rupiah,” kata Ketua DPD PAN Kota Malang, Pujianto saat menggelar konferensi pers, Senin (28/11/2016).

Pujianto yang didampingi Sekretarisnya Dito Arief da‎n Divisi Hukum DPD PAN Kota Malang, Eko Hadi Purnomo mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah berkali-kali meminta agar segera menyerahkan uang partai dibawanya. Namun hingga sekarang Subur tak bisa mempertanggung-jawabkan.

Karena itu, DPD PAN Kota Malang menggelar evaluasi lewat rapat pleno.

Hasil rapat pleno itu, kata dia, merekomendasian beberapa poin. ‎Di antaranya meminta agar DPP memberi sanksi tegas pada Subur Triono.

Sanksi itu berupa pemecatan terhadap Subur sebagai kader PAN. Selain itu mngusulkan agar dipecat dari anggota DPRD Kota Malang.

Untuk itu, kata Pujianto, DPP PAN diharap memproses pergantian antar waktu (PAW)‎ untuk Subur Triono.

“Selama menunggu hasil putusan DPP, kami di DPD PAN Kota Malang melakukan reposisi untuk Subur sebagai Wakil Ketua Komisi C dan dari Badan Anggaran DPRD Kota Malang,” katanya.

Dia mejelaskan, bahwa DPD PAN Kota Malang mengambil ‎sikap tegas ini mengingat Subur Triono dinilai sudah melanggar AD/ART partai dan mencemarkan nama baik partai.

Saat ini Subur Triono terlibat kasus penipuan penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.

Ia menjanjikan dua calon mahasiswa bisa masuk Fakultas Kedokteran dengan syarat harus membayat uang sekitar Rp 700 juta.

Namun, janji itu tak terwujud. Bahakan uang ratusan juta yang dibawa takdi kembalikan ke korban. Sehingga oleh keluarga korban Subur dilaporkan ke polisi.

“Itu sudah ‎mencemarkan nama baik partai. Disamping itu dia tak bisa mempertanggungjawabkan uang partai puluhan juta yang ia bawa,” kata Pujianto.

Terkait masalah ini, DPD PAN Kota Malang telah mengirim ‎surat ke DPP yang ditembuskan ke DPD PAN Jatim. Isinya meminta agar Subur Triono dipecat sebagai kader partai.

“Sebab sanksi pemecatan itu kewenangan DPP,” pungkas Pujianto.@aji_dewa_roisky

loading...

0 komentar:

Posting Komentar