Senin, 07 November 2016

Tiga Bos TKI Ilegal di Batam Buron

polisi buru tiga bos tki ilegal batamPaspor Dibuat di Selat Panjang

BATAM (HK)- Tiga bos penyalur TKI ilegal asal Batam, Syukriadi alias Syukri alias Luran (48), Budi Yadi alias Herman (32) dan Yanti (40) diburu polisi. Ketiga  tersangka itu yang merekrut para korban TKI yang tenggelam di Perairan Nongsa, Batam pada Rabu (2/11) lalu. Kini mereka telah melarikan diri ke luar daerah dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan dalam kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi TKI tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni  Dodi Faisal (24) ABK kapal dan Ratih Sulasmi (38) serta  Patriyus Payong (40). Kedua nama terakhir itu sebagai perekrut TKI ilegal.

Selain tersangka, polisi juga telah memeriksa sebanyak 34 saksi dan menyita tiga  buah paspor, empat KTP dan 1 kartu indentitas Malaysia. "Tiga orang telah ditetapkan DPO dan tiga lagi sudah ditetapkan tersangka yang masih dalam satu jaringan," ujar Kapolda, kemarin.

Kata Kapolda, paspor para TKI ilegal itu diurus di Imigrasi Selat Panjang dan sebagain lainnya palsu. Pemalsuan paspor itu diketahui berdasarkan keterangan dua korban yang selamat dari kapal tenggelam tersebut yakni Dominikasasi (22) dan Nurhalida (17).  Kedua korban mengaku mereka pergi dan pulang dari Malaysia melalui jasa kedua tersangka. Sementara tersangka, Dodi, ABK kapal itu bertugas menjemput sesuai perintah H Syukri. Satu TKI dipungut Rp450 ribu.

Buka Nomor Pengaduan

Polda Kepri membuka nomor kontak pengaduan kapal tenaga kerja Indonesia (TKI) tenggelam di posko ante mortem pada nomor 081219675764 dan 08126111174 bagi keluarga korban meninggal guna mempercepat identifikasi.

"Untuk informasi pengaduan orang hilang korban kapal tenggelam, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak Posko Ante Mortem atau email This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga.

Dengan membuka pengaduan tersebut, proses identifikasi korban meninggal dalam kasus tenggelamnya kapal TKI dari Johor Malaysia ke Batam pada Rabu (2/11) diharapkan segera bisa selesai.

Polda Kepri, kata dia, ingin proses identifikasi cepat bisa dilakukan sehingga jenazah bisa segera diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, Polda Kepri baru merilis 12 jenazah yang sudah teridentifikasi. Sementara untuk 42 jenazah lain yang sudah ditemukan pada Rabu hingga Jumat belum berhasil teridentifikasi oleh tim Polda Kepri dibantu Mabes Polri.

"Masih banyak yang belum teridentifikasi. Diharapkan dengan nomor ini kami bisa mendapatkan banyak data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses identifikasi," kata dia.

Pada Rabu (2/11) sekitar pukul 05.00 WIB,  kapal pengangkut 98 TKI dan tiga anak buah kapal karam diperairan Batam akibat cuaca buruk dan diterjang ombak besar. Dalam peristiwa itu ditemukan 41 orang korban selamat, 54 korban meninggal, dan enam lain belum diketahui nasibnya dan dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. (par)

Share

0 komentar:

Posting Komentar