Kata Rafiq, Tim Satgas Saber Pungli itu nantinya akan melaksanakan tugas di kantor-kantor pelayanan publik di Pemerintah Daerah Karimun serta instansi vertikal yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Satgas akan mengawasi secara keseluruhan dan akan mengambil tindakan apabila ditemukan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan berdasarkan Perpres no.87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
"Tim Satgas Saber Pungli ini akan turun ke seluruh instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, hendaknya mematuhi Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tersebut. Tim tersebut tidak saja menetap di suatu instansi namun terus bergerak dari satu instansi ke instansi yang lain, tuturnya.
Menurut dia, begitu tim ini mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan di suatu kantor instansi maka tim tersebut akan langsung turun tanpa memberitahukan terlebih dahulu, mengawasi dan jika itu betul dilakukan maka terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Bupati Rafiq sangat berharap agar praktek-praktek pungli tidak terjadi di Kabupaten Karimun. Karena, sudah jauh-jauh hari seluruh pemangku kepentingan di Karimun sudah mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara di pemerintah daerah maupun di lembaga vertikal agar tidak melakukan pungli.
Sementara, Kapolres Karimun AKBP Armaini menambahkan, untuk pengisian struktur Tim Satgas Saber Pungli akan dibahas secara bersama-sama antara Pemkab dengan Polres Karimun. Struktur di Karimun nantinya juga akan mengacu kepada struktur yang sudah duluan dibentuk di Pemprov Kepri.
"Kami akan menjalankan sesuai dengan Perpres no.87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pembentuksn tim Satgas Saber Pungli di Karimun akan dibahas Senin bersama dengan Pemkab Karimun. Berapa banyak personil kepolisian yang akan diturunkan dalam tim tersebut, sama-sama kita lihat saat pembahasan nanti," katanya. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar