Kata Armaini, Satgas Saber Pungli di Karimun akan melibatkan lintas sektoral, mulai dari Pemkab Karimun, Polres, Kejari Karimun dan instansi lainnya. Tugas dari Satgas Saber Pungli tersebut adalah untuk mengawasi segala bentuk pelayanan publik di berbagai institusi pemerintah.
"Sebelum tim Satgas Saber Pungli terbentuk, tentu saja harus disusun rencana kerja (renja), menampung dulu masukkan-masukkan masyarakat. Setelah terbentuk, maka tim itu akan bekerja menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi dalam mengawasi segala bentuk pelayanan publik," jelas Armaini.
Kapolres menyebut, pihaknya tidak main-main soal sanksi bagi anggotanya yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kepolisian. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Saya meminta kepada masyarakat Karimun, jika ada anggota saya yang melakukan pungli kepada mereka ketika memberikan pelayanan terkait pengurusan perizinan tertentu, maka silakan laporkan langsung kepada saya. Saya akan menindak anggota tersebut dan memberinya sanksi," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan instruksi dari Presiden dan Kapolri, ada yang namanya Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Jika memang ditemukan aparatur negara yang melakukan pungli, maka silakan laporkan kepada penegak hukum dan akan langsung ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Ini bukan atas perintah saya, melainkan atas instruksi Presiden dan juga Kapolri. Kami akan melakukan penindakan, jika memang ada laporan perbuatan pungli yang dilakukan oknum anggota kepada masyarakat. Maka dari itu, masyarakat tak usah takut untuk melaporkan jika memang ada indikasi pungli," tuturnya.
Armaini menyebut, di Mapolres Karimun ada beberapa bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM) laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) kepada masyarakat yang hendak melaporkan suatu perkara.
"Biaya yang dikenakan untuk semua bentuk pengurusan itu hanyalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bila ada anggota yang meminta uang diluar PNBP itu, maka uang yang diminta tersebut sudah berarti pungli. Masyarakat harus cerdas mencermati ini. Laporkan saja jika ada temuan," kata Armaini.
Dikatakan, hingga saat ini di Polres Karimun belum dibangun posko untuk pengaduan terhadap pungli. Meski begitu, dia tetap menerima pengaduan dari masyarakat jika memang masyarakat menemukan adanya indikasi pungli dengan melaporkan kepada dirinya, baik melalui nomor ponsel maupun laporan langsung.
Ke depan, katanya, Polres Karimun telah mempersiapkan sebuah aplikasi pengaduan kepada masyarakat, sehingga masyarakat cukup mengakses aplikasi tersebut untuk melaporkan hal tersebut. Aplikasi tersebut menyerupai Panic Bottom yang telah digunakan dibeberapa daerah lain. Jika melihat pungli, tinggal foto dan laporkan melalui aplikasi tersebut. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar