Rabu, 30 November 2016

Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Keliru

JAKARTA (HK)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai argumentasi Pemohon terkait perpanjangan masa jabatan hakim MK keliru. Uji materi untuk memperpanjang masa jabatan hakim itu diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI). Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon yakni seumur hidup.
Dalam keterangan ahli yang dimuat di situs MK, Bagir Manan menyatakan di banyak negara seperti di Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Belanda, masa jabatan hakim selama bertingkah laku baik, bahkan seumur hidup. Namun, Mahfud membantah pernyataan itu.

"Tidak benar sama sekali. Di dunia ini tidak ada hakim MK yang seumur hidup. Saya sudah berkeliling dunia, hakim MK ada batasnya," kata Mahfud di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (29/11).

Mahfud pun meminta bukti kepada Pemohon bila terdapat hakim MK yang memiliki jabatan seumur hidup. Menurut dia, jabatan seumur hidup hanya untuk Hakim Agung di Amerika.

Mahfud menyebutkan, MK dibuat setelah masa reformasi yang ingin membatasi lingkup dan kewenangan seseorang.

Sebelum reformasi, kata dia, Presiden kedua RI Suharto telah memberi contoh penyalahgunaan masa jabatan.

"Makanya dulu bikin MK. Nah ini malah mau dirusak dengan cara itu (perpanjangan masa jabatan seumur hidup)," ujar Mahfud.

Selain CSS UI, uji materi masa jabatan hakim MK juga dimohonkan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016.

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespons positif usulan masa jabatan hakim MK berlaku seumur hidup.

Menurut dia, hal itu juga diterapkan oleh banyak negara. Masa jabatan hakim MK berlaku seumur hidup dinilainya dapat meminimalisasi kompetisi.

"Karena umurnya kalau enggak salah dibatasi. Di atas 45 kalau enggak salah. Maka sisanya dianggap supaya jangan ada kompetisi, karena hakim MK pada dasarnya tidak boleh menjadi ranah kompetisi," ujar Fahri.

Namun, jika jabatan hakim MK nantinya berlaku seumur hidup, ia menyarankan ada mekanisme impeachment. Dalam hal ini, kata Fahri, Komisi Yudisial bisa menjadi penyidik.

Mekanisme impeachment tersebut dapat diberlakukan jika ada hakim yang terbukti berbuat salah.

"Harus sejalan. Kalau Anda mau MK seumur hidup (masa jabatannya) maka harus ada cara menjatuhkannya di tengah jalan. Dua duanya harus ada dalam pasal," kata Fahri. (kcm/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar