Rabu, 09 November 2016

Empat Warga Diperiksa Intensif

Kerusuhan Eksekusi di Kampung Bengkong Swadaya

BALOI (HK) - Empat warga yang turut diamankan dalam kerusuhan di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, Selasa (8/11) kemarin, menjalani pemeriksaan insentif di bagian Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (9/11).  
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan puluhan bom molotof yang akan digunakan untuk menghalangi petugas dan membakar rumah warga.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, terkait kejadian kerusuhan ketika tim gabungan melakukan eksekusi lahan di Bengkong Sadai, pihaknya sudah mengamankan empat orang, terduga sebagai propokator kerusuhan tersebut.

"Keempat terduga pelaku kerusuhan, saat ini dalam pemeriksaan polisi di unit 2 Reskrim Polresta Barelang," kata Memo dalam pesan singkatnya.

Dimana, ujar Memo, keempat warga yang diamankan itu diduga menjadi pemicu serta pelaku atas terbakarnya sebanyak 18 unit rumah warga dalam Perumahan Glory Home tersebut yang menggunakan bom molotov.

"Hingga saat ini, mereka masih kita dalami untuk mengetahui apa motif mereka menghalangi serta menyerangan petugas. Sabar ya, nanti rekan-rekan kita kasih kabar," pungkasnya.

Sedangkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, mengatakan, saat ini proses eksekusi dihentikan dulu untuk sementara, sambil menunggu keputusan selanjutnya. "Saat ini proses eksekusi lahan kita hentikan, sebagai hasil perundingan dengan perwakilan para warga, demi alasan keamanan bersama," sebut Helmy.

Kata Helmy, penyebab pecahnya bentrokkan disebabkan oleh kelompok orang yang tidak bertanggungjawab dan ia bukan merupakan warga setempat ataupun tinggal di Kampung Harapan Swadaya tersebut.

"Ternyata ada yang menunggangi.Mereka itu bukan warga disana, dengan menyediakan bom molotov. Dan saat ini mereka telah kita amankan dan periksa," paparnya. Polisi akan mendalami dan menginterogasi warga yang telah diamankan. Apa tujuan dan motifnya. "Kita akan dalami apa tujuan orang itu," ungkap Helmy.

Aparat Keamanan Tak Berhak Hentikan Eksekusi

Terpisah, PT Glory Point melalui Pengacaranya, Nasib Siahaan mengaku kecewa atas gagalnya pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Bengkong Swadaya, Bengkong Sadai, Selasa (8/11) kemarin.

Menurutnya, aparat keamanan yaitu kepolisian tidak berhak menghentikan eksekusi. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi sudah berkuatan hukum dan nantinya akan berdampak luar biasa terhadap lainnya bahwa hukum dikangkangi padahal sudah ikrah.

"Kok dihentikan langsung Kapolres demi keamanan, kan sesuai aturan atau atas nama Pengadilan Negeri Batam," kata Nasib Siahaan di Batam Centre, Rabu (9/11).

"Anehnya Eksekusi ini dihentikan, padahal sudah mendapat kekuatan hukum jelas dari Mahkamah Agung (MA) RI No.3268 K/PDT/2015," ujarnya. Menurut Nasib Siahaan, gagalnya eksekusi menujukkan Negara gagal, padahal negara ini berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Dari kenyataan ini, kami merasa pasrah aja, tidak bisa lagi. Dari mulai berperkara sampai mengeksekusi hasil putusan, ujung-ujung warga selalu membakar terus," ujarnya. Masih kata Nasib, seharusnya perintah untuk menghentikan eksekusi adalah pengadilan, bukan pihak kepolisian mengingat keberadaan polisi adalah untuk melaksanakan dan menjaga putusan pengadilan.

"Kapolresta Barelang seharusnya menjaga keputusan ini," ungkapnya. Nasib menambahkan, ia berharap Eksekusi tetap kembali dilanjutkan sehingga keadilan dapat dirasakan seluruh pihak dan kamipun dapat melanjutkan pengembangan lahan tersebut. (VNR/PAR)

Share

0 komentar:

Posting Komentar