Rabu, 09 November 2016

Dampingi Ahok ke Bareskrim, empat anggota DPR RI ini dilaporkan ke MKD

Empat anggota DPR RI yang dilaporkan ke MKD, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (PDIP), Anggota Komisi III Junimart Girsang (PDIP), Anggota Komisi III Ruhut Sitompul (Demokrat), dan Anggota Komisi I Charles Honoris (PDIP). Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Empat orang anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kerena mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin (7/11/2016).

Laporan itu dilakukan oleh Koalisi Penegak Citra DPR.

Keempat anggota DPR yang dilaporkan adalah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dan Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Charles Honoris.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingin seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa,” kata perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR Ahmad Hanafi usai melapor ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (09/11/2016).

Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi Hanafi, keempat anggota DPR itu diduga kuat telah melanggar kode etik, yakni adanya larangan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR, terdapat larangan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advocat.

“Keterlibatan Anggota DPR kami pertanyakan, karena ada konflik kepentingan. Menurut kami keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR,” tegasnya.

Adapun beberapa bukti yang diserahkan ke MKD DPR adalah berupa foto sejumlah Anggota DPR yang turut serta dalam pemeriksaan Ahok di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli MKD DPR Zulfikar mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan perifikasi kelengkapan data dan identitas para pengadu.

“Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan,” terang Zulfikar saat menerima para pengadu.‎@dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar