KARIMUN (HK)-Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Batam menemukan ribuan kosmetik yang diimpor secara ilegal ke Karimun. Kosmetik yang diduga kuat tidak memiliki izin edar itu ditemukan di sejumlah toko di pasar Puan Maimun, Rabu (2/10). Petugas langsung menyita produk ilegal itu.
Angga, petugas BPOM Batam yang memimpin kegiatan pengawasan rutin itu mengatakan, ribuan paks kosmetik yang ditemukan di tiga toko di Pasar Puan Maimun itu, pada umumnya kosmetik ilegal itu berasal dari Negara Malaysia dan Thailand yang sama sekali tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Kami mengamankan sekitar 3.000 pcs kosmetik di tiga sarana. Ada juga kosmetik lokal, tapi umumnya berasal dari luar negeri. Tapi semua yang kita sita kali ini tidak memiliki izin edarnya. Kalau kosmetik ini dipakai oleh masyarakat, pasti akan membahayakan bagi kesehatan warga," ungkap Angga.
Kata Angga, pengawasan kosmetik tersebut dilakukan BPOM di seluruh Indonesia. Sesuai dengan peraturan mengenai makanan dan obat harus memiliki izin dari BPOM. Bahkan, ada sebagian BPOM daerah lain menemukan produk kosmetik yang telah dilarang beredar karena dibuat dari bahan yang berbahaya.
"Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Berbagai macam temuan dari petugas BPOM, bahkan ada diantaranya berasal dari pabrik warning karena mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kanker. Makanya, harus hati-hati dalam membeli produk kosmetik," jelasnya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menyita dan memberi peringatan kepada para pedagang atau pemilik toko obat dan kosmetik para penjual. Selanjutnya BPOM akan menelusuri orang-orang yang mendistribusikan produk-produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat.
"Kosmetik yang kami temukan ini akan disita, kemudian kami musnahkan. Bukan hanya itu, kami akan menelusuri kemana saja produk ilegal ini didistribusikan hingga ke tangan penjual. Dalam hal ini, kami tidak akan memberikan sanksi kepada penjual, cukup hanya dengan surat peringatan saja," tuturnya.
Petugas BPOM Batam memusnahkan produk ilegal itu dengan cara dibakar. Pemusnahan barang impor tak resmi itu dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara yang berada di belakang pasar Puan Maimun. Pemusnahan kosmetik itu sempat menarik perhatian warga setempat. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar