Barang Bukti Kejari Karimun, Minyak Diganti Air Laur
KARIMUN (HK)- Sebanyak 1.115 kiloliter crude oil (minyak mentah) muatan kapal Tanker (MT) Tabonganen 19 hasil tangkapan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri raib. Minyak tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Ironisnya, muatan kapal yang sebelumnya berisi minyak malah diganti dengan air laut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Kicky Arityanto mengaku mengetahui raibnya minyak itu dari informasi media sosial lewat akun Facebook yang diunggah oleh rekan LSM Karimun pada 14 November 2016 pukul 10.57 WIB. Dalam akun itu menginformasikan ada oknum Bea Cukai menjual barang bukti minyak tersebut ke Singapura.
" Kami menindaklanjuti informasi ini dengan cepat. Selang beberapa jam kemudian kami menerima kedatangan dua anggota Penyidik P2 Kanwil DJBC Khusus Kepri yang melaporkan perihal dugaan hilangnya barang bukti minyak tersebut. Kemudian hari itu juga kami turun ke kapal melakukan pengecekan langsung," ujar Kicky Arityanto.
Kata Kicky dari hasil sidak di atas kapal MT Tobanganen memang didapati dugaan sebagaimana diinformasikan seperti segel dari surveyor yang sudah rusak. Kemudian didapati juga selang-selang penyedot BBM rusak. Diduga, muatan kapal sudah dipindah ke kapal lain.
"Hasil temuan itu langsung kami koordinasikan dengan Kajari Karimun dan atas intruksi beliau malam itu juga kami melaporkan kasus itu ke Polres Karimun. Saat ini kami menunggu penyidikan dari pihak Polres Karimun," ujarnya.
Kicky mengakui memang barang bukti muatan kapal MT Tabonganen itu sudah dilimpahkan Bea Cukai kepada Kejari Karimun pada 14 Juli 2016 lalu. Hanya saja, karena Kejari tidak memiliki lokasi untuk menyimpan barang bukti tersebut, maka dititipkan kembali ke Bea Cukai.
"Kami menitipkan barang bukti dari Bea Cukai ini kembali kepada Bea Cukai agar aman. Setiap kasus tahap dua yang dilimpahkan pasti disertai kelengkapan administrasi. Kasus pencurian barang bukti ini, kami sudah membuat laporan ke polisi. Kami berharap, polisi bisa segera mengungkap kasus ini," tuturnya.
Dia mengatakan berdasarkan informasi, memang ada warga menyebut pernah melihat adanya aktivitas pemindahan minyak yang dilakukan sebanyak dua kali dari MT Tabonganen 19 ke kapal lain. Namun, warga tidak menyadari kalau muatan BBM mentah yang dipindahkan itu merupakan barang bukti titipan Kejaksaan.
Di tempat terpisah Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya mengakui muatan kapal MT Tabonganen 19 telah dicuri. Pihaknya bersama Kejari Karimun langsung melakukan pengecekan ke kapal. Hasilnya, segel yang berada pada selang pipa sudah dirusak. Kuat dugaan muatan kapal itu telah dicuri.
"Kami memang sudah mendapat berita kalau barang bukti minyak mentah muatan MT Tabonganen 19 dicuri. Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Karimun pada 14 Juli 2016. Karena P-21 dan sudah diserahterimakan kepada JPU, maka tanggungjawab hukum terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih ke Kejaksaan Negeri Karimun," ungkap Parjiya.
Kata Parjiya, kapal beserta muatannya memang sudah dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun kepada DJBC Khusus Kepri. Hanya saja, Parjiya beralasan kalau pihaknya lebih memprioritaskan barang-barang yang statusnya masih dalam penyidikan. Menurutnya, tanggungjawab hukum tidak serta merta dihibahkan kepada Bea Cukai.
Menurutnya, kapal tersebut memang dijaga oleh satu orang. Saat ini, orang tersebut sedang dalam proses penyelidikan Polres Karimun. Sampai saat ini, belum diketahui eksistensi orang yang berada diatas kapal tersebut. Polisi masih menyelidiki atas perintah siapa orang yang berada diatas kapal itu.
Kapal tanker MT Tabonganen 19 ditangkap petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri di perairan Natuna pada Selasa, 22 Maret 2016 lalu. Kapal berbendera Indonesia itu berlayar dari Palembang tujuan West Outer Port Limited (OPL). Minyak mentah ilegal itu ditaksir senilai Rp4 miliar. (ham/hhp)
Share
0 komentar:
Posting Komentar