Selasa, 18 Oktober 2016

Tersangka KPK, Demokrat Jatim tunggu perintah DPP beri sanksi Wali Kota Madiun

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum memberikan pernyataan sikap terkait status keanggotaan kadernya yakni Bambang Irianto yang merupakan Wali Kota Madiun, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di Demokrat, Bambang Irianto juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun. Bambang juga merupakan ayah kandung mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Bonnie Laksmana. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK mulai Senin (17/10/2016) kemarin terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012.

Dikonfirmasi akan hal ini, Sektetaris DPD Jatim yang baru Renville Antonio mengaku bahwa partainya belum bisa mengambil langkah apapun atas kasus yang menimpa Bambang Irianto.

“Kami di DPD belum tahu untuk memberi sanksi atau memberikan pembelaan. DPP belum memberi petunjuk. Apalagi sekarang ini di DPD Demokrat Jatim kepengurusan belum resmi mendapat SK (surat keputusan) karenannya kami belum boleh ambil kebijakan apapun sampai SK pengurus lengkap keluar dari DPP,” tegas Renville, Selasa (18/10/2016).

Meski belum resmi, lanjut dia, sejumlah pengurus di partainya juga sebenarnya telah diberikan SK sementara. Namun SK tersebut hanya dipersiapkan untuk urusan Pilkada Kota Batu yang masing-masing untuk ketua, sekretaris dan bendahara.

“Yang jelas kami nunggu arahan dari DPP. Sampai sekarang belum ada,” imbuh dia.

Seperti diberitakan, KPK turun ke Madiun untuk menggeledah tiga tempat milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, tak lama penyidik KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi.

Dikutip dari laman web KPK, pihak KPK mengatakan dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyelidikan dan menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Tersangka selaku Wali Kota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya untuk menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.@sarifa

loading...

0 komentar:

Posting Komentar