Selasa, 18 Oktober 2016

'Suap' ke Oknum DPRD Batam Melalui Perantara

Skandal Upeti Hak Angket

BATAM (HK)- Isu oknum anggota DPRD Kota Batam menerima suap dari pengusaha terkait kandasnya usulan Hak Angket Reklamasi terus menggelinding. Informasi di lapangan, suap yang diberikan ke oknum dewan itu melalui perantara, bukan diberikan pengusaha secara langsung.
"Ini cukup off the record saja. Saya dapat informasi bahwa bukan pengusaha reklamasi yang memberikan uang tersebut, namun ada perantaranya," kata sumber yang layak dipercaya kepada wartawan, kemarin.

Kata sumber, suap yang diberikan itu menggunakan aparat dan dilakukan secara rahasia. Namun sayangnya sumber tersebut masih enggan menyebut nama-nama oknum anggota DPRD yang menerima dana tersebut.

" Nanti aja ya, saatnya nanti nama-nama oknum anggota dewan yang diduga menerima upeti itu akan kita sampaikan ke publik," janjinya. Terkait dengan dugaan suap tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam belum bisa melakukan pemeriksaan. BK baru dapat memeriksa anggotanya apabila ada bukti yang konkret.

Ketua BK DPRD Kota Batam, Suardi Tahirek menyatakan pemanggilan anggota DPRD tidak bisa dilakukan apabila belum mengetahui secara pasti siapa oknum penerima upeti tersebut. "Kita tidak tahu siapa orangnya, informasi belum didapatkan, kita tidak bisa memanggil secara begitu saja," ujar Politisi Nasdem ini ketika diwawancarai di ruangan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (18/10).

Untuk menindak lanjuti berhembusnya isu tersebut, lanjut dia harus didasari dengan sebuah laporan. Dikatakannya, kapasitas BK sendiri bukanlah mencari sebuah kesalahan dari anggota DPRD Kota Batam, namun bagaimana menjaga marwah institusi agar tidak menjadi negatif di mata masyarakat.

" Kalau memang ada laporan siapa orangnya, maka akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Disebutkannya, BK mempunyai tupoksi yang normatif sehingga tidak melakukan pemanggilan secara sembarangan. Sebab BK sendiri tidak boleh mengadili seseorang apabila tidak ada bukti. " Kalau itu saya lakukan bisa dibalikkan saya," kata Suardi.

Munculnya isu suap itu mencuat berawal  adanya Usulan Hak Angket tentang reklamasi pantai di DPRD Batam ditolak. Gagalnya pengajuan Hak Angket ini setelah melalui pungutan suara dari para anggota DPRD kota Batam. Pada saat pungutan suara diperoleh 20 suara menolak usulan Hak Angket dan 18 menyetujui usulan Hak Angket. Proses pemungutan tersebut berlangsung tertutup.

Namun sebelum pemungutan suara Hak Angket berlangsung sudah ada pengusaha mendatangi para oknum wakil rakyat. Kedatangan pengusaha itu diduga untuk mempengaruhi oknum dewan agar menolak Hak Angket reklamasi tersebut. Pengaruh pengusaha pun terbukti ampuh. Dalam pemungutan suara ternyata 20 anggota dewan menolak sementara 18 anggota lainnya menyetujui usulan Hak Angket. Padahal sebelumnya pengusulan awal Hak Angket ada 27 anggota dewan. Namun, belakangan menyusut dan tinggal 18 orang.

Anggota DPRD Batam yang enggan menyebutkan namanya mengaku sempat mendengar ada pengusaha membawa uang atau imbal jasa untuk memuluskan agar usulan Hak Angket Reklamasi tidak terbentuk. Namun demikian dirinya tidak tahu uang itu dibagikan atau tidak.

Uba Ingan Sigalingging sebagai pengusul juga sudah dapat memprediksi bahwa hasil suara tersebut karena partai-partai besar seperti PDIP, Golkar, Gerindra dan Golkar di fraksi sudah menolak hak angket tersebut.

"Kita bisa lihat tadi partai-partai besar yang awalnya mendukung pada akhirnya menolak usulan tersebut, bisa dipastikan fraksi-fraksi yang mempunyai suara besar mengarahkan anggotanya untuk menolak jadi bisa diprediksikan," ujar Uba Ingan Sigalingging, Kamis (6/10) lalu.

Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan yang menganggap bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan isu suap itu, sejumlah aktivis anti korupsi mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas rumor tersebut . Aktivis menginginkan agar kabar miring tersebut diungkapkan secara terang benderang.

Ketua National Coruption Watch (NCW) Riau, Mulkansyah mengatakan  bukan hanya kali ini rumor suap itu muncul. Menurut dia, kabar miring tersebut kerap datang ketika membahas kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha.

Jadi, karena isu ini sudah muncul dan telah menjadi konsumsi publik, kata Mulkansyah, pihak kejaksaan maupun polisi mengusutnya.

Selain aparat penegak hukum, Badan Kehormatan (BK) Dewan juga harus bersikap setiap ada isu miring terkait dengan anggota dewan. Termasuk kabar penyuapan anggota atas kandasnya Hak Angket Reklamasi ini.

Senada dengan itu Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Tain Komari. Tain mengatakan munculnya isu suap ini sangat meresahkan. Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum supaya bertindak cepat menindak lanjuti kabar miring ini. Sebab, sudah menyangkut citra kelembagaan dewan. Kalau dibiarkan, dia khawatir kabar yang tak benar ini diterima masyarakat menjadi benar.

"Aparat penegak hukum harusnya bisa memastikan kebenaran isu tersebut," katanya.

Dia juga mengingatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam juga menelusuri isu itu. Kalau berlama-lama dan malah muncul isu suap hanya akan semakin merusak citra dewan. "Tentunya dipersilakan  polisi, kejaksaan membuktikan isu itu. Bila memang tak ada, sampaikan kepada khalayak. Memang tidak benar adanya seperti itu," katanya. (cw 56)

Share

0 komentar:

Posting Komentar