Senin, 17 Oktober 2016

Soekarwo tuntut SKPD Jatim tingkatkan kualitas pelayanan publik

Gubernur Soekarwo saat mengumpulkan kepala SKPD di Pemprov Jatim serta PNS di lingkungan Kantor Gubernur Jatim dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya. (LICOM/Sarifah Aini)

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumpulkan seluruh kepala SKPD (Saatuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov. Ia menuntut agar setiap SKPD di wilayahnya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terlebih, Pemprov Jatim telah mendapat penilaian A terkait Pelayanan Publik dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Hal itu, kata dia, menjadikan Jatim sebagai inspirator dan percontohan bagi provinsi lain untuk memajukan daerahnya.

Meski demikian orang nomor satu di Jatim itu tak cukup puas dengan prestasi tersebut. Menurutnya, masih ada celah yang bisa ditingkatkan kualitasnya sehingga menjadikan masyarakat Jatim bertambah sejahtera.

Hal tersebut dilakukan sejalan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 yang diikuti dengan diterbitkannya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kerja. Sebagai pelaksana atau pelayan terdepan adalah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).

“Yaitu pemberdayaan masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah (sistem partisipatoris) atau yang lebih dikenal dengan istilah citizen charter. Ada perjanjian antara masyarakat dan pemerintah bagaimana pelaksanaan pembangunan, yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya di Kantor Gubernur Jatim, Senin (17/10/2016).

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar restrukturisasi organisasi/SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Jatim juga harus segera siap, termasuk peraturan gubernur (Pergub) yang saat ini sedang dibahas Biro Hukum Setdaprov Jatim agar dituntaskan lebih cepat dan disahkan dalam minggu ini.

“Regulasi telah jelas yaitu UU No. 23 tahun 2016. Yang diperlukan saat ini adalah restrukturisasi organisasi yang harus mempunyai komitmen untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo).

Ditambahkan, selain Kepala SKPD dan Kepala UPT sebagai leader, informasi teknologi (IT) juga mempunyai peran penting. Harus ada operator (programer) harus berjumlah lebih dari satu orang berasal dari pegawai yang telah dididik. Sedangkan sebagai pemegang sistem pengawasan internal adalah wewenang Inspektorat Jawa Timur dan Inspektorat di masing-masing kabupaten/kota.@sarifa

loading...

0 komentar:

Posting Komentar