Kamis, 13 Oktober 2016

Sah!!!!! Fuad Amin dipecat dari jabatan Ketua DPRD Bangkalan

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya mengeluarkan secara resmi surat keputusan pemberhentian tetap untuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan per tanggal 13 Oktober 2016.

Hal ini diketahui lewat pernyataan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto. “Surat keputusan gubernur itu bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH Fuad Amin, S.Pd. Dasar pemberhentian itu adalah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD,” katanya ditemui di kantornya, Kamis (13/10/2016).

Surat keputusan gubernur itu kemudian dilanjutkan ke Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Joko Supriono dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bangkalan.

“Pemprov Jatim dalam hal ini Pak Gubernur secara tegas akan melakukan pemberhentian bagi semua anggota dewan yang melakukan kesalahan. Apalagi untuk Fuad Amin ini kesalahannya telah jelas dan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana,” tegas dia.

Diungkapkan, surat pemberhentian tetap ini dikeluarkan karena dua surat gubernur melalui surat tanggal 23 Agustus 2016 dan 22 September 2016 tidak dapat balasan dari pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan dengan alasan tidak dapat petunjuk. Selain itu, surat pemberhentian tetap itu juga ditembuskan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, DPRD Kabupaten Bangkalan, Mendagri, Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Untuk proses PAW tergantung partai. Keputusan pemberhentian ini diambil karena dipandang perlu agar tujuan hukum tercapai,” tegas Suprianto.

Seperti diketahui, sebelum adanya surat pemberhentian tetap tersebut Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan itu masih terus menyandang status anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin. Padahal upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 29 Juni 2016 lalu.

Berdasarkan pasal 200 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 junto pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 menegaskan jika anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim pada 22 Juli 2016 telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Fuad Amin Imron. KPK lantas membalas surat tersebut pada 8 Agustus 2016 yang menyatakan jika status hukum terhadap Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Saat ini, Fuad Amin harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp250 juta.@sarifa

loading...

0 komentar:

Posting Komentar