
LENSAINDONESIA.COM: Politikus Demokrat Ruhut Sitompul terancam dipecat dari keanggotaannya di DPR. Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siap menggelar sidang panel untuk memproses aduan yang diterima.
Keputusan menggelar sidang panel karena MKD baru saja menyikapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Advocat Ach Supyadi tertanggal 24 Juli 2014. “Kami hari ini merapatakan untuk bentuk panel dan sudah menentukan sidang tanggal 10 Oktober 2016,” kata Anggota MKD Muslim Ayub, di DPR RI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Setidaknya sudah ada empat laporan terhadap Ruhut Sitompul, Selain laporan Supyadi, satu laporan lainnya telah ditindaklanjuti MKD. Yakni, soal pelesetan singkatan HAM menjadi hak asasi monyet. MKD memutus untuk memberikan sanksi ringan.
“Si Ruhut ini banyak sekali laporan yang diproses MKD dan sudah dapat satu keputusan,” ujarnya.
Muslim menerangkan, sesuai Pasal 20 ayat 3 poin b, Ruhut telah mengulangi perbuatan yang telah dikenakan sanksi oleh MKD.
Laporan yang diajukan Supyadi kata dia sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik walaupun MKD masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Sebab, ada perkataan yang tidak pantas dikatakan anggota DPR. Misalnya, dengan mengatai Supyadi ‘anjing’
Kata Muslim, di dalam KUHP itu jelas pasal penghinaan. Kalau sudah bertentangan dengan pasal-pasal di KUHP, tentunya MKD sudah bisa memutuskan pelanggaran. “Kalau sudah pelanggaran berat tentunya diberhentikan jadi anggota DPR,” tutur politikus PAN itu.
Kendati demikian, mereka akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas percakapan Ruhut dengan Supyadi melalui media sosial twitter itu.
“Ahli IT dan hukum apakah bisa dikategorikan pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana lainnya,” ujarnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar