PANTER – ASAHAN, Program
Pemkab Asahan tentang pemasangan jaringan listrik baru bagi rumah tangga miskin
(RTM) tahun anggaran 2016 dibatalkan.
Kepala
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Asahan Robinson Situmorang mengatakan,
pemasangan jaringan litrik yang telah ditampung dalam anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) Asahan tahun 2016 sekitar Rp5,8 miliar tidak bisa
dikerjakan. “Proyek jaringan listrik ini tidak dikerjakan alias batal,” sebut
Robinson, Rabu (5/10) di Kantor Bupati Asahan.
Ia
menjelasakan, PLN tidak mengizinkan membangun jaringan listrik tersebut. Hal
ini berdasarkan peraturan yang ada di pihak PLN, sebab hanya pihak PLN yang
berhak melaksanakan jaringan listrik.“Artinya untuk membuat jaringan listrik
baru, itu wewenang pihak PLN,” kata Robinson.
Padahal,
pemasangan listrik yang dilakukan adalah merupakan visi dan misi Pemkab Asahan
bagi masyarakat miskin yang rumahnya belum dialiri listrik. Maka itu,
masyarakat yang telah didata untuk dipasang terpaksa terkendala dipasang
jaringan listriknya.
Berdasarkan
data yang diperoleh bahwa proyek jaringan listrik di Dinas PSDA Asahan tahun
2016 dikerjakan di Dusun VIII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat dan
di kampung Manurung menuju Desa Alang Bon-Bon Kecamatan Aek Kuasan.
“Rumah yang didata adalah rumah masyarakat yang selama ini memang tidak pernah
menikmati aliran listrik,” ucap Robinson, sembari mengatakan anggaran jaringan
tersbeut bakal dikembalikan ke kas daerah.

0 komentar:
Posting Komentar