BATAM (HK) - Abu Naim (23) dan Sunriezky Ayu Permatasari (19), pasangan suami istri, warga Bida Ayu blok F nomor 63, ditangkap dan ditembak Satreskrim Polresta Barelang. Pasutri yang merupakan jaringan pencurian sepeda motor dan jambret ini terlibat kasus pencurian dan penjabretan sebanyak 14 kasus di Batuaji, Seibeduk, dan di Sagulung. Dan mereka ditangkap saat bertransaksi di Melcem, Senin (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain pasutri ini, polisi juga menangkap dua rekan tersangka, bernama Riko Apriansyah (21), serta Rian Ferdinan (19). Dan dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merk, kunci T, handphone, serta uang tunai sebagai hasil curanmor maupun aksi di penjambretan tersebut.
Kasubnit V Jatanras Polresta Barelang, Ipda Tigor Dabariba SH, didampingi Kanit Buser Brigadir Benget Siaahan mengungkapkan, keempat tersangka itu merupakan target polisi yang sudah lama diincar dan dicari. Bahkan, mereka itu merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Mereka ini komplotan curanmor dan jamret, yang sudah lama kita cari. Dan dua dari ke empat pelaku harus kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," ujar Tigor, ketika menggelar ekspos, Kamis (6/10) siang, di Mapolresta Barelang
Dikatakannya, tersangka Naim dan temannya Riko ditembak polisi ketika penangkapan, karena berusaha untuk kabur dari kepungan polisi. "Dia melawan anggota dan sempat kabur, terpaksa kita lumpuhkan," ujarnya.
Kemudian, Ayu yang merupakan istri dari Naim juga terpaksa diamankan polisi karena ikut terlibat dalam tindak pidana jambret. "Istri dari salah satu tersangka ini juga ikut dalam aksi penjambretan bersama komplotan yang merupakan mantan residivis," ucap Ipda Tigor.
Komplotan jambret dan curanmor ini telah melakukan aksi di beberapa lokasi di Batam. "Dari laporan yang diterima ada tiga laporan, sementara dari pengakuan para tersangka sudah banyak mereka beraksi di Batam," ujarnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka Ayu, sejak tujuh bulan setelah mereka ini menikah sudah berhasil melakukan tindak curanmor sebanyak empat kali dan penjambreatan sebanyak 5 kali," imbuh Tigor.
Dari tangan para tersangka diamankan 6 unit sepeda motor hasil curian beserta kunci letter T dan satu motor yang digunakan untuk menjambret.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam dengan kurungan penjara paling sedikit 5 tahun" tukasnya. (nov)
Share
0 komentar:
Posting Komentar