Senin, 10 Oktober 2016

Plt gubernur boleh tanda tangani APBD 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur di tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 mendatang. Dalam ketentuan yang terbaru, seorang Plt diizinkan untuk menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Pelantikan Plt gubernur akan dilaksanakan pada 26 Oktober nanti dan dihadiri seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing. Adapun usulan nama Plt diharapkan diterima Kemendagri untuk diproses paling lambat 14 Oktober. “Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut. Tjahjo berkata, pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri. “Perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober,” katanya.

Adapun Plt yang ditunjuk akan ditempatkan di DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat. Pejabat gubernur ditunjuk untuk kedua provinsi itu karena masa tugas kepala daerah di sana akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.

Perihal kewenangan Plt diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas yang terdiri dari lima tugas pokok. Yaitu mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016.Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

“Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya,” katanya.

Terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa Plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

“Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016),” tegas Tjahjo.

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Masa kampanye berlangsung sejak Oktober 2016 – Februari 2017.@licom

loading...

0 komentar:

Posting Komentar