Selasa, 04 Oktober 2016

PKB minta bantuan keuangan parpol dihitung sesuai proporsi perolehan kursi di DPR

Ilustrasi. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan terserah pemerintah jika menginginkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Kami apresiasi. Kami kembalikan ke pemerintah untuk menilai berapa jumlah yang wajar ketika melakukan revisi PP itu,” ujar Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Besaran bantuan yang dimaksud, menurutnya, dapat dilakukan secara proporsional. Dirinya mencontohkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif 2014, bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, PKB, lanjut Lukman, bisa di bawah Rp1 miliar dan seperti partai lainya berdasarkan perolehan suara.

“Untuk jumlah ideal tergantung pemerintah. Silakan nilai, silakan studi banding dengan negara lain, silakan hitung,” terangnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Revisi yang antara lain berisi peningkatan dana partai politik itu diajukan ke Sekretariat Negara.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.

Sebelumnya diketahui, dari hasil konsolidasi pemerintah dan DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta beberapa pemerhati pemilu, ada rekomendasi kuat untuk memberikan bantuan dana yang signifikan kepada parpol agar fungsi yang dimiliki parpol dapat berjalan lebih baik.@yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar