Minggu, 16 Oktober 2016

Pengusaha "E" Terancam Penjara

Lanjutan Temuan HP Ilegal

BATAM (HK) - Direktorat Krimsus Polda Kepri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran handphone (hp) gelap di Batam. Bahakan secara tegas akan memenjarakan pengusaha berinisial E yang disebut-sebut sebagai pemegang kendali di PT Keprindo Sejahtera.
"Kami serius mengungkap kasus ini, kalau terbukti E terlibat akan kami penjarakan," kata Kombes Budi Suyanto di ruang kerjanya, Jumat (14/10) saat ditanya terkait perkembangan kasus hp ilegal.

Diakui, bahwa saat ini pihaknya belum menahan E, sebab statusnya masih sebatas terperiksa, termasuk saksi lainnya. Lanjut dia, E merupakan direktur sedangkan komisarisnya berinisial RSM belum diperiksa karena belum ditemukan keterlibatannya, namun pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak Polda Riau.

"Belum ditemukan bukti keterlibatan RSM yang diisukan terkait kepemilikan ribuan hp seludupan yang ditangkap Polairud Riau beberapa waktu lalu bahkan penyidik disana sudah datang kesini," jelasnya. Ia menambahkan, penyeludupan handphone di Pekanbaru langsung didatang dari luar dan tidak melewati Batam, namun kalau ditemukan bukti menurutnya bisa diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan pihak terus bekerja keras mengungkap kasus tersebut. "Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan, termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan tampa izin," kata Feby melalui sambungan selulernya.

Kata Dia, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E.

Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bahasa Indonesia. Ia menjelaskan, hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A didapat beberapa hal. Pertama, bahwa HP tersebut diketahui berasal dari Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office.

Kedua, pemesanan dilakukan melalui marketing Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP  berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura. Keempat, dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan tulisan Cina dan manual book dengan tulisan Cina. (par)

Share

0 komentar:

Posting Komentar