PANTER
– MEDAN, Pansus Pengisian Kursi Wagubsu DPRD Sumut tampaknya tetap mengelar
sidang paripurna pemilihan Wagubsu pada Senin (24/10) mendatang. Meskipun, PTUN
Jakarta telah mengabulkan gugatan PKNU Sumut dan meminta Kemendagri menunda
pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718.OTDA pertanggal 4 Agustus 2016 yang
menjadi acuan DPRD Sumut menggelar paripurna.
Anggota Pansus
Pengisian Kursi Wagubsu, Sopar Siburian mengatakan, putusan PTUN Jakarta yang
mengabulkan gugatan PKNU Sumut tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah
diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.
Sekretaris DPW PPP
Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis juga mengaku tak menghiraukan proses hukum yang
ditempuh PKNU Sumut. "Sudah dengar ada putusan PTUN atas gugatan PKNU,
tapi Mendgari belum memberikan pemberitahuan apapun, jadi proses yang berada di
DPRD Sumut tetap berjalan sebagaimana mestinya," sebut politisi yang akrab
disapa Puli ini.
Mengenai siapa calon
yang akan didukung pada Senin nanti, Puli juga mengaku partainya belum
memutuskan kepada siapa suara akan diberikan. Dia mengaku, PPP baru bertemu
dengan salah satu kandidat cawagubsu asal Hanura, Nur Azizah Marpaung.
"Tapi itu bukan
berarti PPP memberikan dukungan ke beliau (Nur Azizah). Belum ada arahan dari
Ketua maupun DPP," tuturnya.
Sementara, DPW Partai
Nasdem menghargai proses hukum yang ditempuh PKNU Sumut. Bahkan, partai besutan
Surya Paloh itu menilai putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu untuk
dipatuhi.
"Hukum di negeri
ini harus dipatuhi, karena itu panglima tertinggi," ujar Sekretaris DPW
Nasdem Sumut, Iskandar, Jumat (21/10).
Secara khusus, Iskandar
mengaku belum membaca salinan putusan PTUN Jakarta bernomor 219/G/2016/PTUN-JKT
secara langsung. "Kalau memang putusannya mengintruksikan agar dilakukan
penundaan, maka lakukan," ungkapnya.
Meski begitu, Iskandar
mengatakan, dirinya tidak akan memberikan instruksi khusus kepada Fraksi Nasdem
di DPRD Sumut. Sebab, dia mengaku partainya menganut azas demokrasi.
"Memang Fraksi itu
perpanjangan tangan partai, tapi di Nasdem sistemnya demokrasi. Silahkan Fraksi
Nasdem di DPRD Sumut menentukan sikap, apakah menjatuhkan pilihan kepada
cawagubsu asal Hanura, atasi PKS. Atau bahkan menolak digelarnya sidang
paripurna karena ada putusan PTUN Jakarta," jelasnya.

0 komentar:
Posting Komentar