Selasa, 11 Oktober 2016

Komisi II: Kapan Penyelundup Bisa Ditangkap...?

Kebijakan BC Memberikan Kesempatan memperbaiki manifest

BATAM(HK) - Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain menyayangkan kebijakan Bea dan Cukai (BC) Batam memberikan kesempatan kepada importir untuk memperbaiki manifest, bilamana terjadi pelanggaran manifest tidak sesuai dengan barang yang diimpor.
Sebab menurut Yudi, jika kebijakan tersebut terus dijalankan, maka dipastikan tidak ada penyeludup yang bisa dibawa ke ranah hukum pidan. Sehingga tidak pernah akan meminimalisir aksi penyeludupan karena tidak adanya efek jera.

"Kalau diberikan kesempatan bagi mereka yang melanggar untuk memperbaiki manifest, pertanyaannya kapan mereka bisa di tangkap? jelas-jelas melanggar, tapi kita minta mereka memperbaiki manifestnya, sama juga memberikan ruang pelanggaran," tegas Yudi kepada awak media, Selasa (11/10) sesaat setelah RDP dengan BC Batam dan Bakamla.

Tidak hanya Yudi, ungkapan kekecewaan juga disampaikan oleh anggota Komisi II yang hadir di RDP tersebut, yakni Mulia Rindo Purba, Bobby Alexander Siregar, Sallon Simatupang, Ida Nursanti.

Sebagaimana dalam RDP tersebut, Kepala Seksi Penindakan KPU Batam, Selamet Riyadi mewakili Kepala BC Batam Noegroho yang berhalangan hadir mengatakan, bahwa pelaku import yang membawa barang diluar dari kuota yang diberikan, maka masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki manifestnya serta membuat pernyataan mengakui bahwa pelaku benar membawa barang yang tidak sesuai dengan kuota yang di berikan.

Pernyataan tersebut tentu saja menjadi pertanyaan bagaimana mungkin orang yang jelas melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori Pidana dapat di berikan kesempatan untuk lolos begitu saja, hanya dengan memperbaiki data yang ada.

Perlu masyarakat umum ketahui bahwa Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest.

Sambung Yudi, adanya statement dari perwakilan BC bahwa diberikan kesempatan untuk memperbaiki manifest maka akan menimbulkan celah bagi importir maupun eksportir untuk melakukan penyelundupan. Dan kegiatan memperbaiki manifest tersebut dapat diduga sama dengan melegalkan tindakan penyelundupan.

Kekecewaan yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPRD Batam, Mulia Rindo Purban, ia mengaku kecewa karena pihak BC tidak bisa menceritakan masalah yang sebenarnya. Seperti halnya beberapa kontainer yang menghilang dan penjelasan yang berputar-putar.

"Saya kecewa, Anda tidak bisa menceritakan masalah yang sebenarnya. Ceritanya berputar-putar, dan ini jelang sebuah kebohongan," terangnya. Menurutnya, jika ruang perbaikan manifest terus diberikan, maka dipastikan banyak kerugian negara yang disebabkan oleh BC. Sehingga menurutnya harus menjadi catatan serius.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi II Bobby Alexander Siregar, ia mengaku kecewa kenapa dalam manifest yang dibacakan tidak muncul adanya beras dan gula, padahal dalam sidaknya jelas-jelas ada kedua barang itu.

"Saat kita kesana ada beras dan gula, kenapa sekarang tiba-tiba tidak dimunculkan, dan justru diberikan kesempatan untuk memperbaiki manifest untuk menghindari pelanggaran," ketuas politisi Hanura ini. (cw51)

Share

0 komentar:

Posting Komentar