"Berkasnya sudah tahap 2 beberapa hari lalu, dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan," kata Fuady ke Haluan Kepri, Jumat (28/10).
Saat hal yang mempermudah pemeriksaan, dimana Abob saat ini masih berada di lapas Barelang, Batam, selepas menjadi saksi pada persidangan PT Golden Land dengan terdakwa Afuan yang menjadi sebagai Komisaris di PT tersebut.
"Usai Abob memberikan kesaksiannya, kemudian secepatnya saya buat kan surat permohonan agar Abob tetap di tahan di Batam, mengingat perkaranya waktu itu sudah masuk tahap 2" jelas Fuady.
Abob dalam perkara tersebut, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman 3 tahun penjara. Dan juga di jerat dengan Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 97 ayat (3) tentang perseroan terbatas.
Dimana Abob menduduki posisi Direktur Utama di PT Golden Land dan Afuan yang sedang menjalani persidangan menduduki posisi sebagai Komisaris PT Golden Land. Di beritakan sebelumnya, bahwa PT Golden Land sebagai pemilik lahan melakukan kegiatan reklamasi pantai di daerah Patam Lestari, Sekupang tanpa terlebih dahulu mengantongi Izin.
Pekerjaan tersebut di lakukan oleh kontraktor yang di ketahui milik Awang Herman. Dan dalam kesaksiannya pada persidangan terdakwa Afuan, Abob menyalahkan Awang Herman sebagai kontraktor.
"Uang muka yang saya berikan kepada Awang Herman bukan untuk memulai kegiatan reklamasi, namun merupakan salah satu dari isi perjanjian kontrak kerja. Dan pengerjaan itu adalah inisiatif Awang Herman sendiri sebagai kontraktor," kata Abob di persidangan beberapa waktu lalu. (cw51)
Share
0 komentar:
Posting Komentar