Senin, 17 Oktober 2016

JPU: Dalam pledoi Jessica dan kuasa hukumnya lakukan aksi teatrikal

JPU Meylani Wuwung membacakan replik terhadap pledoi terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Foto: video

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa pledoi Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya terhadap tuduhan pembuhan Wayan Mirna Salihin berisi sandiwara.

Menurut JPU, dalam pledoinya baik Jessica maupun pengacaranya melakukan aksi teatrikal.

“Aksi teatrikal tidak hanya dilakukan terdakwa, tapi juga kuasa hukumnya,” ujar Jaksa Maylany Wuwung dalam membacakam replik (tanggapan Jaksa) terhadap pledoi Jessica dalam sidang yang digelatr di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).

Pada kesempatan ini, JPU juga mempersoalkan sikap Jessica ketika menjadi terperiksa dalam persidangan. Terdakwa dinilai tidak patuh pada hukum dan mempertontonkan ketidakpatuhan itu di masyarakat banyak.

“Apakah ketidaktahuan terdakwa itu murni ketidaktahuan terdakwa atau settingan kuasa hukum?” tanya Maylany.

Jaksa menilai dari empat ribuan nota keberatan yang ditulis tim kuasa hukum terdakwa, hanya 232 halaman yang mewakili isi persidangan.

“Sisanya hanya translate keterangan saksi dan ahli,” kata jaksa Maylany.

Persidangan yang digelar terbuka dan disiarkan langsung empat stasiun televisi nasional dijadikan kubu terdakwa untuk menarik simpati masyarakat.

“Butuh teaterikal untuk menarik simpati masyarakat untuk memenangkan persidangan dan bukan untuk mencari kebenaran materil perkara ini,” ujar dia.

Dalam replik tersebut juga jaksa mempersoalkan sikap Jessica yang mengeluhkan kondisi sel yang disebutnya tidak layak itu.

“Ruang tersebut termasuk mewah untuk seorang tahanan,” kata JPU dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kisworo.

Justru, kata JPU, pihaknya mempertanyakan sikap Jessica yang kerap mempertanyakan fasilitas tahanan yang dinilainya tidak layak itu.

“Lalu apa yang terdakwa harapkan, kasur empuk, TV kabel, atau air hangat untuk membasuh terdakwa saat lelah?” ujar jaksa.@LI-13

loading...

0 komentar:

Posting Komentar