Sidang Praperadilan
JAKARTA (HK)--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif, Irman Gusman siap membeberkan fakta seputar penangkapannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
Fakta seputar penangkapan dirinya akan dibeberkan saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa 18 Oktober mendatang. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
"Saya sudah bicara dari hati ke hati dengan Pak Irman. Kalau ada yang mau disampaikan jangan disembunyikan. Beliau katakan tidak ada yang disembunyikan," kata pengacara Irman, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Sebelumnya, Irman melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Irman.
"Kita pertanyakan kenapa penangkapan berbeda dengan suratnya. Kita siap buktikan di praperadilan," kata Razman.
Ia berharap, KPK bisa legowo jika nantinya Irman menang gugatan. Demikian juga sebaliknya, Irman akan siap menghadapi KPK di pengadilan jika kalah dalam gugatan praperadilan. "Sekali lagi ini bukan perlawanan kepada KPK. Tapi ini tentang penetapan tersangka," ucapnya.
Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari 17 September 2016 terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor. Irman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Bisa Lolos
Irman Gusman bisa lolos dari jerat KPK. Banyak kelemahan yang dilakukan KPK saat menangkap Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 19 September 2016 lalu.
Menurut Andri W Kusuma, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, KPK telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satunya, penyidik KPK tidak membawa surat perintah penggeledahan, penangkapan dan penyitaan, serta surat izin dari pengadilan. Sebab itu, bila, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan, maka KPK dipastikan akan kalah.
"Irman Gusman harusnya lolos, KPK lagi-lagi dan terus berulang melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, KUHAP," kata Andri beberapa waktu lalu. Menurut Andri, penggeledahan, penangkapan, penyitaan merupakan suatu 'upaya paksa'.
"Tapi ternyata dalam melakukan upaya paksa tersebut penyidik KPK tidak memiliki surat perintah dan izin dari pengadilan.Bahkan lebih parah lagi penyidik KPK tersebut malah menunjukkan surat perintah atas nama orang lain," kata dia.
Berdasarkan pengakuan istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, penyidik KPK salah membawa surat. "Suami saya baca surat tangkapnya adalah untuk orang yang bernama Tanto (Xaveriandy Sutanto) tertanggal 24 Juni 2016," tutur Lies.
Bahkan, kata Lies, saat itu penyidik KPK memaksa Irman untuk ikut dan mengancam akan memborgol jika menolak. "Pokoknya kalimatnya kasar sekali. Dan dia benar-benar enggak menghargai, masuk ke rumah orang, surat tugas juga salah, suami saya dibentak-bentak," tuturnya.
Ditambahkan Andri, bila pejabat negara sekelas Irman Gusman diperlakukan seperti itu, maka bagaimana nasib orang awam yang tidak mengerti hukum. Tindakan penyidik KPK yang serampangan itu, sangat membahayakan dan jelas-jelas melanggar KUHAP.
Padahal, KUHAP merupakan benteng terakhir bagi warga negara saat berhadapan dengan negara, dalam hal ini KPK, dalam konteks penegakkan hukum. KUHAP memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Di sisi lain, KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap warga Negara baik ia tersangka maupun terdakwa.?KPK yang memiliki kewenangan yang sangat besar seharusnya dibatasi dan wajib mematuhi rambu-rambu, yaitu KUHAP.
"KPK harus menjalankan KUHAP secara konsekuen dan profesional, agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," ujar dia. Menurut Andri, pada kasus Irman ini, KPK telah melakukan praktek sesat dalam konteks penegakan hukum pidana.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan Irman Gusman adalah memperdagangkan pengaruh (trading influence) juga merupakan celah untuk mempraperadilankan lembaga antirasuah itu.
"Ini sangat menyedihkan, karena dalam UU Tipikor tidak terdapat delik dagang pengaruh ini," kata Andri.
Seharusnya, dikatakan Andri, dalam melakukan kewenangannya, KPK wajib berdasarkan KUHAP, dimana sangat jelas terdapat asas legalitas. Asas legalitas menyebutkan, seseorang tidak dapat dihukum tanpa ada aturan secara tertulis atau Undang-Undang yang mengaturnya terlebih dahulu yang harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca serta tidak multitafsir.
"Praktek Sesat KPK ini tentunya harus segera diakhiri, karena itu revisi KUHP dan KUHAP sangatlah penting dalam proses bernegara yang 'katanya' berdasarkan hukum," tutup Andri. (ant/mrk/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar