JAKARTA (HK)- Senator asal Sumatara Barat Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pemberhentian Irman Gusman yang disangkakan menerima suap Rp100 juta itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (5/10).
Meski masih terjadi pro dan kontra sesama anggota DPD RI terhadap pemberhentian Irman Gusman seperti yang terlihat dalam interupsi yang mereka sampaikan, Namun Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad yang memimpin sidang langsung mengambil keputusan.
"Kita sudah setuju Pak Irman diberhentikan," kata Farouk dengan mengetuk palu.
Siapa yang akan menggantikan posisi Irman Gusman, Farouk Muhammad mengatakan bahwa akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang jadwalnya akan ditentukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) DPD.
Sesuai tata tertib, pergantian Ketua DPD bisa dilakukan dalam tiga hari setelah diberhentikan.
“Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI Irman Gusman sesuai tata tertib yang berlaku, pada minggu depan,” ujar Senator asal NTB itu menjelang penutupan sidang.
Sementara itu, Anggota DPD asal Jawa Tengah Ahmad Muqowam mengatakan sejumlah nama mulai beredar sebagai calon pengganti Irman selain pimpinan yang ada saat ini.
Dia menyebutkan nama senator Andi Surya dari Lampung dan Abdul Aziz dari Sumatera Selatan berpotensi menjadi pimpinan. Keduanya merupakan perwakilan dari wilayah bagian barat Indonesia yang meliputi Sumatera.
Seperti diketahui bahwa Pimpinan DPD RI ada tiga orang, yaitu satu ketua dan dua wakil. Ketiga orang Pimpinan DPD RI itu mewakili tiga wilayah, yaitu wilayah barat, Sumatera, wilayah tengah Jawa dan Kalimantan dan sisanya masuk wilayah timur.
Sedangkan Irman Gusman pada pemilihan pimpinan DPR mewakili wilayah barat (Sumatera). Maka sebelum dilakukan pemilihan Ketua DPD RI sebagai pengganti Irman akan dipilih terlebih dahulu pimpinan yang mewakili wilayah barat (Sumatera).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Farouk Muhammad menargetkan pengganti Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan minggu depan. "Yang jelas minggu depanlah, kalau pekan ini kan sudah enggak mungkin karena tinggal Kamis, Jumat. Paling sampai Senin-Selasa," kata Farouk, Rabun(5/10).
Namun pada tata tertib DPD sebenarnya tertulis pengganti Irman Gusman seharusnya sudah ada dalam jangka waktu tiga hari. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Farouk mengatakan hal tersebut tidak bersifat saklek.(tmp/sam)
Share
0 komentar:
Posting Komentar