PANTER
– MEDAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus dugaan perampokan,
yang menetewakan anggota Brimob Polda Sumut Briptu Marisi Silaen, masing-masing
20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10).
Adapun ke 6 terdakwa
tersebut, yakni Ilham (22), Oby Rivaldi Lubis (22), Wirdiansyah Dinata alias
Imam (22), Ricardo Tampubolon (24), Rudini Syahputra alias Acong (22), dan
Betong (26). Sedangkan seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.
“Meminta kepada majelis
hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 20
tahun,” tutur JPU Nalom, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar, di
Lantai 3 Gedung PN Medan.
Jaksa menilai,
perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga patut
dihukum seberat-beratnya. “Para terdakwa dinilai telah melanggar pasal 365 ayat
4 KUHPidana, tentang Perampokan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,”
beber Nalom.
Usai mendengar
pembacaan surat tuntutan jaksa, lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada
pihak kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan surat pembelaan pada persidangan
selanjutnya, yang digelar pekan mendatang.
Di luar sidang, usai
membawa para terdakwa dari ruang sidang, sempat terjadi keributan. Seorang
terdakwa, Ilham, sempat melontarkan kalimat berupa ancaman.
“Awas kalian semua ya.
Kalau tidak ketemu di dunia, kita akan ketemu di akhirat,” ancamnya.
Komentar itu langsung
disoraki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir di persidangan tersebut.
Saat digiring ke ruang
tahanan sementara di gedung PN Medan, para terdakwa tampaknya kesal dan tak
terima dengan tuntutan jaksa. Sambil berjalan, mereka menendang pintu-pintu
ruangan yang ada di sekitar gedung, sampai turun ke lantai dasar, dan langsung
dimasukkan ke ruang tahanan.
“Awas kalian ya. Kumatikan kalian nanti,” teriak
seorang terdakwa. (M.Aizu)

0 komentar:
Posting Komentar