Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Foto: istimewaLENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menilai Presiden Joko Widodo keliru menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Menko Polhukam serta Kepolisian untuk memberantas pungutan liar di instansi pemerintah.
Menurut dia, Presiden seharusnya menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Menteri Hukum dan HAM, serta memanfaatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyidik aparatur yang melakukan pungli.
“Saya sangat menyayangkan jika Menko Polhukam dan Polri ditugaskan mengurusi masalah pungli. Lebih baik mereka fokus mengurus masalah keamanan yang belum beres,” kata Bambang, yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini .
Dia mengatakan masalah pungli bukan tugas pokok Menko Polhukam dan Polri, melainkan Menpan-RB dan Menkum HAM. Apalagi, lanjut Bambang, Polri masih menghadapi pekerjaan berat untuk menjaga keamanan di dalam negeri.
“Para menteri harusnya memberikan masukan kepada Presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli. Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Propos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS,” ujarnya.
Bambang mengatakan penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Polisi tidak boleh dipakai untuk selidiki pungli di instansi lain, tugasnya sudah berat. Apalagi, polisi juga aparat negara dimana oknum-oknumnya bisa berbuat yang seperti itu,” kata Bambang.
Demikian juga dengan Menko Polhukam, tugasnya cukup berat karena harus mengurusi masalah politik yang masih karut marut, keamanan wilayah, ancaman terorisme, dan lain-lain.
Dia mengatakan Presiden tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurusi masalah pungli sebab menjadi tambahan biaya di tengah keterbatasan anggaran negara saat ini.
“Pemerintah jalankan saja undang-undang ataupun PP (peraturan pemerintah) yang sudah ada dengan baik. Tidak perlu satgas-satgas baru, sudah ada aparatnya kok sesuai dengan struktur dan tupoksi di instansi masing-masing,” kata Bambang.
Terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Kementerian Perhubungan, dia menilai tindakan itu sebenarnya tidak perlu melibatkan Kepolisian.
Irjen Kemenhub seharusnya cukup mengerahkan PPNS untuk menyidik kasus tersebut. Kejadian itu justru menunjukkan pemerintah gagal mewujudkan reformasi birokrasi dan Revolusi Mental.
“Sebagai wakil rakyat, saya prihatin terhadap kasus di Kemenhub melibatkan kepolisian dan heboh. Harusnya jalankan dulu tugas Irjen dan PPNS dengan baik, baru polisi dilibatkan jika terbukti pidana,” tutupnya.@LI-13/rls
0 komentar:
Posting Komentar