KARIMUN (HK)- Dokumen muatan 10 ton pasir timah senilai Rp1,69 miliar ternyata palsu. Ini sesuai dengan hasil penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri. Pasir timah yang dimuat Kapal Motor (KM) Amanah GT 23 itu sebelumnya diamankan Bea Cukai di perairan Pulau Repong, Anambas, Sabtu (15/10) lalu.
"Kami sudah melakukan penyidikan terhadap kapal tersebut dengan melakukan koordinasi bersama KSOP Sunda Kelapa, ternyata dokumen mereka palsu. Dokumen dinyatakan palsu tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil didalam KM Amanah." ungkap Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Winarko DS di kantornya belum lama ini.
Setelah mengetahui kalau dokumen kapal itu palsu, maka pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap pihak- pihak yang bertanggung jawab terkait kasus itu. Namun demikian dia mengaku pihaknya sedikit kesulitan untuk mengungkap, karena nakhoda dan ABK kapal berhasil melarikan diri ke Pulau Repong. pulau kosong yang tidak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Setelah mendapat pelimpahan kasus ini, kami langsung membuat pengumuman dan memberikan deadline selama 30 hari ke depan kepada pemilik kapal untuk menyelesaikan administrasi. Namun, apabila dalam tempo yang telah diberikan, tidak juga ditemukan pemilik atau penanggung jawab kapal tersebut, maka Kapal beserta isinya akan di lelang," tuturnya.
Kata Winarko, pihaknya juga sudah mengambil sampel pasir timah tersebut, sampel pasir timah itu juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan uji labotorium terhadap kadar timahnya. Apa hasil dari uji lab itu belum diketahui. Menurutnya, nilai barang tersebut nantinya akan tergantung pada uji labotorium di Jakarta. Semakin tinggi kadar timah maka semakin tinggi harganya.
Sebelumnya diberitakan, petugas patroli jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ton pasir timah dengan nilai sekitar Rp1,69 miliar muatan Kapal Motor (KM) Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong, Sabtu (15/10) lalu. Pasir timah tersebut dibawa dari Belinyu, Bangka tujuan Kuantan, Malaysia.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo dalam rilisnya kepada Haluan Kepri, Senin (17/10) mengatakan, petugas kapal patroli BC-20008 yang melakukan patroli laut mendapat informasi kalau KM Amanah tengah mengangkut pasir timah secara ilegal ke luar negeri.
"Begitu mendapat informasi adanya kapal motor Amanah yang memuat pasir timah secara ilegal, Komandan Patroli BC-20008 langsung mengejar kapal tersebut. Kapal muatan pasir timah itu berhasil ditemukan di sekitar perairan Repong. Namun, begitu dilakukan penegahan kapal tersebut berhasil melarikan diri," ungkap Evy.
Kata Evy, nakhoda kapal berusaha mengarahkan kapal ke Pulau Repong dan mengandaskan kapalnya disana. Seluruh kru kapal termasuk nakhoda langsung terjun ke darat dan melarikan diri masuk hutan. Petugas Bea Cukai berusaha mengejar semua awak kapal. Namun, semuanya berhasil kabur dan tidak ditemukan. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar