PANTER
– DELI SERDANG, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli
Serdang berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu seberat 11,27 gram di
Gang Temes Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Senin (24/10/2016)
malam lalu.
Kepala BNNK Deli Serdang AKBP
Drs Joko Susilo mengatakan kedua tersangka diamankan dari tempat berbeda.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat berbeda setelah dilakukan
pengembangan di Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak," jelasnya
saat memaparkan di Kantor BNNK Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (26/10/2016).
Awalnya petugas BNNK Deli
Serdang membekuk Ilham Ginting (30) warga Klambir V Tanah Adat Kecamatan
Hamparan Perak dengan menyaru sebagai pembeli. Petugas berhasil menyita 1,04
gram sabu-sabu sebagai barang bukti dari tangan tersangka Ilham.
Selanjutnya, Kasi Pemberantasan
BNNK Deli Serdang Kompol Antonius Pangaribuan melakukan pengembangan. Dari
hasil introgasi tersangka Ilham, sabu-sabu itu diperolehnya dari Muliadi alias
Manti (52) warga Dusun III Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak.
Mendapatkan informasi itu, petugas BNNK Deli Serdang menggeledah rumah
tersangka Muliadi.
Dari rumah Muliadi, petugas
berhasil menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih
diduga narkoba jenis sabu siap edar seberat 10,23 gram, 160 bungkus plastik
klip transparan berukuran kecil dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp
1.400.000. (RO)

0 komentar:
Posting Komentar