BATAM (HK) - Terdakwa Helmi Jamil bin Jamil alias Mail, dan Terdakwa Kamsudi bin Markhadi alias Sudi hanya bisa tertuduk di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(26/10) siang.
Keduanya menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan menjadi kurir narkoba seberat 104 gram dengan biaya pengiriman Rp3 juta. Tidak hanya itu, saya ditangkap pelaku juga membawa serta timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar volume narkoba.
Perbuatan terdakwa terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua membacakan dakwaan di depan para pihak.
"Bahwa terdakwaI I. Helmi Jamil bin Jamil alias Mail bersama dengan terdakwa II. Kamsudi bin Markhadi alias Sudi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira jam 15.00 WIP ditelepon oleh temannya yang bernama Efendi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan ingin membeli narkotika golongan I jenis metamfetamina atau biasa disebut “sabu” sebanyak 100 (seratus) gram," ucap JPU membacakan dakwaannya.
Kemudian disebutkan bahwa sabu dengan berat 100 gram tersebut di tawarkan dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Akan tetapi harga tersebut belum termasuk keuntungan terdakwa.
Selanjutnya Efendi menyepakati akan memberikan keuntungan kepada kedua terdakwa sebanyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga ia akan membeli sabu tersebut seharga Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
"Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari 100 gram sabu yang diantarnya," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Setelah bersepakat, kedua terdakwa membawa sabu seberat 100 gram dan timbangan digital warna silver menuju ke pinggir jalan depan Perumahan Cipta Asri dengan maksud untuk menemui Efendi. Pada waktu sekira jam 20.00 WIB datang sebuah mobil mendekat yang berisikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN Provinsi Kepulauan Riau) lalu terdakwa I Helmi masuk ke dalam mobil dengan membawa sabu dan timbangan digital karena mengira itu temannya yang bernama Efendi.
Sesampainya di dalam mobil, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNN dengan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika golongan I jenis sabu (kode 1) dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika golongan I jenis sabu (kode 2), 1 buah timbangan digital warna silver, serta 1 unit handphone warna biru hitam merek Nokia tipe 103.
Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan subsidair diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dakwan di bacakan, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu dan didampingi Reditte Ike, Yona Lamerosa menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (cw51)
Share
0 komentar:
Posting Komentar