PANTER – SUMUT, Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni
mengungkapkan pengelolaan kas daerah tahun anggaran 2015 amburadul.BPK pun
tidak memberikan opini untuk 4 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
"Keempat
kebupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Samosir,
Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga," sebut Ambar saat menggelar
Workshop Media di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (26/10).
Ambar memaparkan
beberapa yang menjadi permasalahan dari pemberian opini terhadap laporan hasil
pengeloalan kas daerah yakni aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap
tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai
dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap
tidak ditambahkan atah diatribusikan pada nilai aset awal, tetapi sebagai aset
baru.
Tak hanya itu, untuk
belanja modal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak,
perjanjian akun piutang dan penyisihan piutang belum sesuai ketentuan, serta
penatausahaan piutang PBB P2 belum memadai dan belum dolakukan
validasi."Berdasar hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah per
tanggal 20 Oktober 2016 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah
Sumut terdapat 3.229 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp1,087 triliun dan
US$ 4.086,64," terang Ambar.
Dari jumlah itu, sebut Ambarita,
telah diangsur senilai Rp166,819 miliar dan telah dilunasi senilai Rp142,075
miliar. Sehingga masih terdapat sisa nilai kerugian Rp777,948 miliar dan US$
4.086,64. Ia pun menyebutkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian
kerugian daerah terendah adalah Pemerintah Kota Sibolga dengan tingkat 7,07%.
Sedangkan tingkat
penyelesaian kerugian daerah tertinggi pertama adalah Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan dengan tingkat penyelesaian 77,2%, Pemerintah Kabupaten
Langkat berada diurutan kedua dengan peringkat 60,32% dan Pemerintah Kota
Tebingtinggi berada diurutan ketiga dengan persentase 59,99%.
Tidak tertibnya Pemda
dan Pemko menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menindak lanjuti
dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK sehingga menimbulkan
kerugian negara.
"BPK tidak
memberikan sanksi karena bukan wewenang BPK.Ada pengurangan insentif dari pusat
jika lambat menyerahkan LKPD," pungkas Ambar tanpa menyebut daerah mana
saja yang dihentikan insentifnya.

0 komentar:
Posting Komentar