![]() |
| Dirut PDAM Tirtanadi menghadiri Seminar "langkah - langkah Percepatan Pembuatan Perda Penyertaan Modal Penghapusan Hutang PDAM" |
PANTER - MEDAN, Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menghapus utang di 107 PDAM
di Indonesia sebesar Rp3,9 triliun, termasuk utang PDAM Tirtanadi Rp 185,120
miliar yang MoUnya ditandatangani di Kemenkeu Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Hal itu diungkapkan
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi SumuT Sutedi Raharjo pada seminar sehari "Langkah-Langkah
Percepatan Pembuatan Perda Penyertaan Modal Penghapusan Utang PDAM Tirtanadi"
di kantor PDAM
Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (29/9/2016).
Seminar itu juga dihadiri
Direktur Air Minum Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution,
pembicara dari Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi, Kejati Sumut dan Kabid
Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Mujiono.
Sutedi mengatakan
penghapusan itu skemanya berupa Penyertaan Hibah Daerah (PMD) pemerintah pusat
kepada PDAM Tirtanadi.
Utang itu terjadi, kata
Sutedi saat PDAM Tirtanadi membangun dengan pinjaman luar negeri (Loan
Agreement nomor 1587-INO,3 Februari 1998) untuk pembiayaan MMUDP III sebesar
12,200 juta dolar AS untuk proyek pembangunan Instalasi Pipa Air (IPA) Limau
Manis dengan kapasitas 500 liter/detik dan pengembangan jaringan pipa
transmisi, distribusi dan pelanggan serta perjanjian pinjaman antara pemerintah
dengan PDAM
Tirta Deli untuk pembiayaan proyek pembangunan sarana air bersih PDAM
Tirta Deli sebesar Rp9,093 miliar.
Jadi nilai piutang
negara pada PDAM
Tirtanadi per cut off date 30 Juni 2015 beserta penyesuaiannya untuk percepatan
penyelesaian piutang utang negara yakni SLA pokok dan non pokok Rp161,575
miliar dan RDA pokok dan non pokok Rp23,544 miliar sehingga total Rp185,120
miliar.
Sutedi menyatakan penghapusan
ini bukan hanya masalah uang saja tapi persyaratan administrasi yang harus
dilengkapi dan diselesaikan dengan cepat dalam waktu tiga bulan ini dan
Desember sudah selesai.
Pemprov Sumut dan PDAM
Tirtanadi serius menyikapi penghapusan ini dan bersinergi dengan pimpinan DPRD
Sumut.
"Penghapusan utang
dapat mewujudkan neraca keuangan PDAM Tirtanadi menjadi sehat dan
lebih fokus meningkatkan kapasitas, jumlah pelanggan dan kualitas air,"
tegasnya.
Menurut dia,
penghapusan utang oleh pemerintah pusat dalam rangka target nasional 10 juta
sambungan. Juga target 100-0-100 yakni 100 persen cakupan air, 0 persen
sanitasi kumuh dan 100 persen perumahan sehat. Sutedi menambahkan saat
ini cadangan air di Medan hanya tersisa 1.000 liter/detik. Sedangkan empat
sungai yang ada di sini, sudah ada lebih dua Instalasi Pengolahan Air (IPA)
dibangun di sana seperti sungai Belawan di Sunggal ada IPA di atas dan satu
lagi di bawah. Kalau kebutuhan 16.000-20.000 meter kubik per hari maka butuh
200 liter per detik setahun sehingga dalam 5 tahun sudah habis cadangan 1.000
liter/detik. Saat ini cakupun
pelayanan masih 85 persen sehingga masih sulit untuk ikut berkontribusi dalam
target nasional 10 juta sambungan.
Anggota
DPRD Sumut Muhri Fauzi mengatakan prinsipnya DPRD Sumut mendukung penuh adanya
penghapusan ITU, Meski
sampai sekarang belum ada membahas tentang penghapusan utang, tapi
mudah-mudahan minggu depan atau awal Oktober akan ada rapat dan membahas Perda
ini lebih diprioritaskan DPRD
Sumut pasti mendukung penghapusan utang Tirtanadi Rp185 miliar. Persoalannya
masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui antara Pemprov Sumut dan DPRD
Sumut.
"Dengan penghapusan ini, diharapkan kinerja PDAM makin meningkat,"kata Muhri
Fauzi. (M.ir)

0 komentar:
Posting Komentar