JAKARTA (HK) - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah kertas dan logam dengan gambar 10 pahlawan baru. Pencetakan rupiah baru akan dimulai dalam waktu dekat oleh Perum Peruri.
Hingga saat ini BI belum memberikan keterangan secara resmi berapa banyak rupiah baru yang akan dicetak. Namun yang pasti, produksi rupiah kertas dan logam baru seluruhnya akan diproduksi secara bersamaan.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan rupiah kertas dan logam baru setelah masa pencetakan, masih bisa menggunakan uang lama hingga waktu 10 tahun setelah waktu peredaran.
"Uang baru diedarkan, dan jika persediaan sudah memadai rupiah lama ditarik kembali untuk dimusnahkan. Sehingga nanti pada tahun x itu BI mengumumkan bahwa emisi tahun tertentu ditarik dari peredaran, maka masyarakat diberi waktu 10 tahun," terang Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Suhaedi, dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang berisi perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah. "Komitmen kami secara bertahap mengganti uang beredar dengan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011," tutur Suhaedi.
Uang Baru RI Segera Diedarkan
Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan segera menerbitkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 11 tentang mata uang.
“Desain yang ditetapkan pada uang kertas dan logam akan diputuskan dewan gubernur. Tentu kami berharap, bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Suhaedi menjelaskan, saat ini BI sedang merancang desain bagi mata uang baru tersebut. Setelah proses itu rampung, maka akan diteruskan ke tahap percetakan yang akan dilakukan Badan Usaha Milik Negara percetakan negara, Perum Peruri.
“Setelah selesai, akan dilakukan pengedaran. Ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2001,” katanya.
Usai dilakukan peredaran, bank sentral secara perlahan akan menghentikan peredaran uang lama, dan menarik rupiah yang sudah beredar. Suhaedi mengatakan, uang-uang lama itu nantinya akan dimusnahkan oleh otoritas moneter.
Menurut dia, penarikan rupiah lama akan dilakukan, apabila peredaran uang baru nantinya sudah mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat. BI menjamin, perubahan ini sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas transaksi masyarakat.
“Kami bertekad uang masyarakat tetap tersedia, sehingga ekonomi berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” tuturnya. (dtc/vvn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar